Kredibilitas Ditpolairud Polda Babel Sebagai Penegak Hukum Kembali Dipertanyakan
DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG–Tidak jarang ditemukan pertambang bijih timah yang memiliki izin resmi atau ilegal. Padahal sejatinya, kegiatan pertambangan bijih timah di Bangka Belitung yang dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan harus lah memiliki izin resmi. Apabila ketentuan itu dilanggar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan. Bahkan dampak ini juga bisa berpotensi membawa kerugian pada negara.

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan bijih timah tanpa izin (illegal mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan.
Namun sangat disayangkan dalam penertiban atau razia yang dilakukan pihak kepolisian ataupun pihak-pihak terkait hanya lah para pekerja yang selalu dijadikan korban dan diamankan hingga berujung ke jeruji besi,sungguh miris tindakkan para penegak hukum kepada para pekerja yang seharusnya pemilik atau yang mengkordinir aktivitas pertambangan timah ilegal.
Langkah tegas Kepolisian khususnya Ditpolairud Polda Babel dalam menanggapi pemberitaan aktivitas pertambangan timah ilegal kolong buntu Sungailiat,Kab.Bangka, Pada Hari Minggu (07-04-2024) lalu,Ditpolairud polda babel melakukan penertiban alhasil 11 Pekerja atau kuli tambang berhasil di amankan.
Menurut Nara sumber AN mengatakan kepada awak media bahwa hasil dari pertambangan timah di kolong buntu di beli oleh satu nama yaitu WR yang diduga Oknum anggota TNI dari Korem juga sebagai keamanan dan salah satu dari kordinator pertambangan di kolong buntu.
“Hasil dari pertambangan timah di kolong buntu ini di beli oleh WR yang diduga oknum anggota TNI dari Korem juga sebagai keamanan dan salah satu dari kordinator pertambangan di kolong buntu,”ungkap AN kepada awak media
Salah satu warga BR yang di temui awak media mengatakan Razia dari Polair Polda Babel janggal HD kek(dan) WR dkde(tidak)keliat(lihat) biase(biasa)hampir tiap(setiap)hari ade(ada)teros(terus)datang,ne(ini)dkde(tidak)dateng(datang)aneh dan janggal bai(aja) tapi wajar bai(aja)bang urang(orang)due(dua)ya oknum anggota korem,bang,apa yang disampaikan nara sumber kepada awak media dalam bahasa bangka.
“Razia dari Polair Polda Babel janggal HD kek(dan) WR dkde(tidak)keliat(lihat) biase(biasa)hampir tiap(setiap)hari ade(ada)teros(terus)datang,ne(ini)dkde(tidak)dateng(datang)aneh dan janggal tapi wajar bai(aja)bang urang(orang)due(dua)ya oknum anggota korem,bang,”ungkap BR kepada awak media dalam bahasa bangka
Penertiban yang kontroversi dan menjadi pertanyaan publik,saat penertiban tak nampak sama sekali HD dan WR yang diduga keduanya adalah Oknum Anggota TNI dari kesatuan Korem pada hal sebelumnya hampir setiap hari keduanya berada di lokasi pertambangan tersebut,apa yang diungkapkan narsum kepada awak media,Senin(15-04-2024)
HD dan WR yang diduga sebagai oknum anggota TNI korem yang menjadi kordinator dalam aktivitas petambangan timah ilegal kolong buntu,sungailiat kab.bangka.
Pada hal peraturan bagi anggot TNI yang terlibat dalam aktivitas pertambangan timah ilegal(ilegal mining)yang menjadi Backing atau kordinator bahkan sampai membeli hasi dari giat pertambangan timah ilegal(ilegal mining) termasuk salah satu dari pelanggaran berat yang telah di atur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Pelanggaran berat TNI
Dikutip dari situs resmi TNI, terdapat tujuh pelanggaran berat bagi TNI, yaitu:
- Penyalahgunaan senjata api (senpi) serta munisi dan bahan peledak (muhandak),
- Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna,
- Desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan,
- Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri,
- Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI,
- Penipuan, perampokan dan pencurian,
- Perjudian, Backing, ILLEGAL Logging dan ILLEGAL Mining.
Sanksi pelanggaran berat Dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan,
- peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer,
- perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang seringan apapun sifatnya.
Mengacu pada Pasal 9 UU ini, hukuman disiplin militer yang diberikan. Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.
Kewenangan penyelidik polri diatur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dengan demikian sangat di harapkan sikap profesionalisme kepolisian khususnya penyidik Ditpolairud Polda Babel dalam penegakan hukum dalam perkara tambang timah ilegal kolong buntu dalam penyelidikan atas keterlibatan HD dan WR yang di duga oknum anggota TNI di kesatuan korem,publik sangat berharap penanganan perkara tersebut terus dikembangkan jangan lagi-lagi para pekerja dari tambang timah ilegal yang di jadikan tumbal tersangka.(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)