Foto : Kombes Pol (Purn) Dr. H. Zaidan,SH., S.Ag., M.Hum. (ist)
PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang menghukum sedikitnya 6 orang warga Kenanga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tak lain merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) justru putusan tersebut digugurkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (PT Babel).
Sebaliknya, pihak majelis hakim PT Babel pun akhirnya membebaskan sedikitnya 6 (enam) orang warga asal Desa Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tersebut.
Pasalnya, sejumlah warga Kenanga Sungailiat ini dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim PT Babel terkait perkara kasus menandatangani surat undangan sosialisasi rencana gugatan atas dampak bau PT BAA di Kenanga, Sungailiat, Bangka.
Putusan majelis hakim tinggi (PT Babel) melalui ini putusannya No : 21/Pid/2021/PT BBL membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang menghukum 6 Ketua RT yang menandatangani surat undangan sosialisasi rencana gugatan atas dampak bau PT BAA di Kab Bangka.
Adapun amar Putusan PT Babel sebagai berikut:
- Menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
- Melepaskan Para Terdakwa dari seluruh tuntutan.
- memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Putusan Onslag van recht vervolging Pengadilan tinggi bangka belitung mempertimbangkan Pasal 66 UUPPLH sebagai dasar putusan.
Tim penasehat hukum warga Kenanga dari kantor hukum Zaidan & Partners mengatakan terkait putusan PT Babel tersebut justru kini merasa bersyukur kepada Allah SWT dan pihaknya mengaku sangat bahagia sekali.
“Kebenaran dan Keadilan telah ditegakkan dan diberikan kepada warga Kenanga sebagai Pejuang Lingkungan Hidup atas Pencemaran Lingkungan ( Bau Busuk) dari Pabrik PT BAA yang dikriminaliasi secara masif, sehingga PN Sungailiat segera untuk memulihkan harkat, martabat dan kedudukan warga Kenanga seperti semula,” ungkap Zaidan kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) di Pangkalpinang.
Selain itu, bahkan menurut ketua tim Pengacara Pejuang Lingkungan ini, Kombes Pol (Purn) Kombes Pol (Purn) Dr. H. Zaidan,SH., S.Ag., M.Hum menyatakan jika putusan PT Babel itu seharusnya menjadi rujukan dan yurisprudensi untuk seluruh pengadilan saat ini.
“Atau ke depan memeriksa dan memutus perkara pejuang lingkungan, dan putusan ini wajib menjadi pertimbangan bagi jaksa dan penyidik untuk lebih berhati-hati dalam melalukan penegakan hukum jangan sampai nuansa kriminalisasinya lebih kuat dripada tujuan penegakan hukum itu sendiri,” tegas mantan Kabid Hukum Polda Kep Babel ini.
Meski begitu, Dr Zaidan mengaku sebagai ketua tim penasihat hukum para warga Kenangaitu dirinya tak lupa mengucapkan ungkapan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada para majelis hakim tinggi PT Babel.
“Semoga Allah SWT membalasnya dengan pahala yang tiada terputus,” ungkapnya.
Sementara itu Heti Rukmana salah satu pejuang lingkungan hidup menyambut bangga atas putusan PT Babel.
‘Ternyata masih ada harapan bagi kami pejuang lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai sini karena dampak bau dari PT BAA sampai saat ini masih kami rasakan dan sangat mengganggu kesehatan kami,” kata Heti.
Terakhir Zaidan pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada anggota tim diantaranya Muhnur SH, Lenny SH dan semua pihak yang telah membantu memperjuangkan keadilan bagi warga Kenanga Sungailiat Bangka, Provinsi Babel. (*/Red)
Comment