“Misteri Tempat Penyaluran atau Pembuangan Limbah SPBU Kejora yang di rahasiakan DLH”
DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG – Pipa pembuangan limbah olahan minyak dan gas (migas) milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kejora wilayah Bangka Belitung bocor, Air sumur pun tercemar limbah tersebut. Akibatnya sumur warga yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari tidak dapat dimanfaatkan oleh sang pemilik sumur karena tercemar. Sabtu(13/07/2024)
Menurut PP No. 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan,kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Lumpur Minyak(Oil Sludge)
Menurut Ketua RT 04 Heru, usai mendapatkan laporan dari warga, dirinya langsung mendatangi lokasi kejadian.Dari hasil pengamatan dirinya beserta berbagai pihak memang ditemukan adanya perubahan warna dan bau menyengat khas BBM pada air.
“hasil pengamatan dirinya beserta berbagai pihak memang ditemukan adanya perubahan warna dan bau menyengat khas BBM pada air”ungkap Heru
“Kami menduga hal ini disebabkan oleh kebocoran pada pipa pembuangan limbah BBM, SPBU Kejora wilayah Bangka Belitung yang lokasinya hanya berjarak 100 meter dari sumur warga,” tegasnya
Ketua Rt 04 Heru mengatakan ini bukan kali pertama terjadi tapi sudah sejak tahun 2015 namun yang disesalkan warga pihak management spbu tidak ada upaya untuk memperbaiki sehingga air sumur tidak bisa di gunakan akibat pencemaran dari kebocoran pada pipa spbu.
“kejadian seperti ini bukan kali ini saja tapi sudah dari tahun 2016 namun yang disesalkan warga pihak management spbu tidak ada upaya untuk memperbaiki sehingga air sumur tidak bisa di gunakan akibat pencemaran dari kebocoran pada pipa spbu”kata heru
Sebagaimana diketahui, Tujuan dalam melakukan perancangan tempat penyimpanan sementara limbah B3 ini adalah untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan dan bahaya keselamatan serta kesehatan bagi pekerja akibat lepasnya Limbah B3 kelingkungan sebagaimana disebutkan dalam PP No 101 th 2014, sebagai aturan pelaksanaan dari UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ada sejumlah ketentuan yang patut dilaksanakan oleh SPBU. Jadi tidak hanya terkait pengelolaan limbah. Pasalnya, ada juga yang berkaitan pengelolaan air limbah dari kegiatan pencucian kendaraan dan area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Selain itu, pemeliharaan fasilitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar untuk mencegah kebocoran.
Air Yang Tercemar Limbah B3
- Limbah cair yang masuk ke sungai dapat membuat pencemaran pada air yang mengandung banyak virus penyakit.
- Ikan dan berbagai organisme air dapat mati atau bahkan punah. Hal ini nantinya akan menyebabkan masalah pada ekosistem.
- Limbah yang dibuang kedalam air juga dapat menghasilkan asam organik dan gas cair organik seperti metana yang dapat membahayakan.
- Limbah industri yang mengandung logam, minyak, toksin organic dan zat lainnya dapat mengurangi kandungan oksigen dalam air sehingga mengganggu ekosistem dalam air.
Lingkungan Sekitar
- Limbah dari rumah tangga yang dibuang ke sungai dapat menyebabkan terjadinya banjir jika hujan turun dengan intensitas tinggi. Hal ini akan memberikan dampak buruk terhadap jalan, jembatan, tol dan berbagai infrastruktur lainnya.
- Tumpukan limbah yang tidak terkelola menyebabkan lingkungan kurang nyaman ditinggali karena bau tidak sedap.
Oleh karena itu, bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pencemaran air tanah oleh senyawa hidrokarbon yang berasal dari bahan bakar minyak bensin (Premium, Pertalite, dan Pertamax) di sekitar SPBU, serta mengembangkan metode yang tepat untuk menganalisis keberadaan pencemar tersebut menggunakan gas chromatography-mass spectrometry (GC/MS).
Sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.
Pasal 99
Ayat 1 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Ayat 2 “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Ayat 3 “apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).”
Pasal 100
Ayat 1 “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali ”
Kejadian yang sudah berlangsung sejak 2015 hingga sekarang apakah tidak ada tindak lanjut dari pertamina dan/atau yang seharusnya masuk ke ranah Dinas Lingkungan Hidup tak tergerak untuk menyuarakan kebenaran terkait limbah pembuangan SPBU tersebut ataukah diduga pihak DLH sudah di buat bungkam oleh pihak SPBU.
Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Mengacu pada PP No 101 Tahun 2014 dapat didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan.
(Penulis:Sudarsono DetikBabel.Com)
Comment