DETIKBABEL.COM,PANGKALPINANG – Mustari (50), Ketua Umum (Ketum) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), yang sering terlihat mengenakan pakaian loreng militer dengan lima bintang di pundak dan baret merah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Rosidi Idris (73) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners pada 27 Januari 2023. Mustari diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan upaya pemerasan. Selasa (9/7/2024)
Penetapan Mustari sebagai tersangka didasarkan pada surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: 8/215/VII/RES. 1.14./2024/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024. Surat tersebut menginformasikan perkembangan penyidikan kepada Rosidi Idris.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VIII/2023/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tertanggal 1 Agustus 2023.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/53/11/2023/Ditreskrimum, tertanggal 10 Agustus 2023.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/53/VIII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 10 Agustus 2023.
4. Hasil Gelar Perkara tanggal 27 Juni 2024.
Menurut laporan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan satu ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, Mustari bin Matpen Padjar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Langkah selanjutnya dalam penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Tahap I).
Ferdy, yang akrab disapa Pengky, kuasa hukum dari Rosidi Idris, mengonfirmasi bahwa Mustari telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan sesuai Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP. Ferdy mengapresiasi kinerja profesional pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan mereka secara tegas dan cepat.
“Berdasarkan surat dari penyidik Ditkrimum Polda Babel yang diterima klien saya, saudara Mustari telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung yang telah bekerja secara profesional dan menindak tegas laporan kami,” ujar Pengky saat dihubungi wartawan jejaring media KBO Babel, Selasa (9/7/2024).
Pengky juga mengungkapkan bahwa meskipun proses hukum ini telah berjalan selama hampir satu tahun, Mustari tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Mustari bahkan tidak pernah mencoba melakukan klarifikasi atau negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Sejak laporan kami ke kepolisian Polda Babel, selama proses hukum berjalan oleh pihak penyidik, sampai pada hasil gelar perkara yang tertuang dalam SP2HP dan telah diterima oleh klien kami atas nama Rosidi, yang bersangkutan, saudara Mustari, memang tidak pernah membuka wacana untuk bernegosiasi agar permasalahannya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Pengky.
Sementara itu, Mustari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi oleh wartawan jejaring KBO Babel, Mustari memilih untuk tetap diam dan tidak memberikan pernyataan apapun.
Kasus ini mencuatkan perhatian publik di Bangka Belitung, mengingat posisi Mustari sebagai Ketua Umum Ormas P3B yang cukup dikenal.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ke depan, semua mata tertuju pada perkembangan penyidikan dan bagaimana pihak kepolisian akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan figur publik seperti Mustari menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam berorganisasi.
Terlebih lagi, dalam situasi yang melibatkan hukum, itikad baik dan transparansi sangat diperlukan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media, sambil menunggu langkah-langkah selanjutnya dari penyidik dan keputusan akhir dari pihak berwenang. (Penulis : Sudarsono, DetikBabel.com/Jejaring Media KBO Babel)
Comment