“Jika Penegakan Hukum Sudah Tidak Berpihak kepada Rakyat Maka Suara Rakyat Hanyalah Dianggap sebagai angin lalu”
DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG – Pipa penyaringan dari penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kejora wilayah Bangka Belitung diduga mengalami kebocoran. Akibatnya sumur warga yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari tidak dapat dimanfaatkan oleh sang pemilik sumur karena tercemar kebocoran tersebut. Jum’at(12/07/2024)
Menurut Ketua RT 04 Heru, usai mendapatkan laporan dari warga, dirinya langsung mendatangi lokasi kejadian.Dari hasil pengamatan dirinya beserta berbagai pihak memang ditemukan adanya perubahan warna dan bau menyengat khas BBM pada air.
“Kami menduga hal ini disebabkan oleh kebocoran pada tempat penampungan BBM l SPBU Kejora wilayah Bangka Belitung yang lokasinya hanya berjarak 100 meter dari sumur warga,” ungkapnya
Ketua Rt 04 Heru mengatakan kejadian seperti ini bukan kali ini saja tapi sudah dari tahun 2016 namun yang disesalkan warga pihak management spbu tidak ada upaya untuk memperbaik sehingga air sumur tidak bisa di gunakan akibat pencemaran dari kebocoran pada pipa spbu.
“kejadian seperti ini bukan kali ini saja tapi sudah dari tahun 2016 namun yang disesalkan warga pihak management spbu tidak ada upaya untuk memperbaik sehingga air sumur tidak bisa di gunakan akibat pencemaran dari kebocoran pada pipa spbu”ungkap heru
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota-kota besar seperti Bangka Belitung marak dilakukan. Selain memperbesar dampak resiko terhadap kesehatan dan keselamatan, banyaknya pembangunan SPBU juga beresiko terhadap lingkungan.
Kasus kebocoran tangki penampungan bahan bakar minyak pernah terjadi pada SPBU Kejora Wilayah Bangka Belitung dan menyebabkan air sumur warga sekitarnya tercemar. Oleh karena itu, bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pencemaran air tanah oleh senyawa hidrokarbon yang berasal dari bahan bakar minyak bensin (Premium, Pertalite, dan Pertamax) di sekitar SPBU, serta mengembangkan metode yang tepat untuk menganalisis keberadaan pencemar tersebut menggunakan gas chromatography-mass spectrometry (GC/MS).
SPBU Kejora di Wilayah Bangka Belitung. senyawa hidrokarbon yang muncul pada contoh air tanah, dengan senyawa-senyawa yang terdapat pada larutan pembanding. Larutan pembanding dibuat dari masing-masing produk bahan bakar minyak pertalite. Sehingga hasil dapat diketahui bahwa senyawa hidrokarbon yang ada berasal dari jenis bahan bakar apa.
Hasil menunjukan SPBU Kejora di Wilayah Bangka Belitung yang air tanah nya terdapat senyawa hidrokarbon. Senyawa hidrokarbon tersebut setelah dilakukan analisis tidak memiliki kemiripan dengan jenis bahan bakar bensin.
Sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.
Pasal 99
Ayat 1 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Ayat 2 “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Ayat 3 “apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).”
Pasal 100
Ayat 1 “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali .”
Jika penegakan hukum di kalahkan oleh penguasa yang mengandalkan materia maka suara masyarakat hanyalah dianggap sebagai angin lalu yang tidak berpengaruh apa apa,pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh kebocoran pipa penyaringan berdampak air sumur warga tidak bisa digunakan dan tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa mengakibtkan kematian.
(Penulis:Sudarsono DetikBabel.Com)
Comment