Minimnya Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Korban Kekerasan Fisik Dalam Melaksanakan Tugas Profesi 

Advertisements
Advertisements

Bagaimana Kelanjutan Atas Pelaporan Wartawan,Hingga Saat Ini Belum Ada Langkah Tegas Polres Bangka Tengah Terhadap Para Pelaku

 

DETIKBABEL.COM , BANGKA TENGAHSetiap masyarakat berhak mendapat dan mengetahui informasi publik yang terjadi disekitarnya melalui berita yang didapat oleh wartawan dan disiarkan di media massa.Wartawan bertugas mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat dan kegiatannya tak bisa dipisahkan dengan aktivitas masyarakat. Berita yang didapat selanjutnya disebarluaskan melalui media massa seperti koran, majalah, TV, radio atau berita elektronik.SENIN(27/06/2024)

Namun, pada saat menjalankannya, tidak sedikit wartawan yang mengalami pengeroyokan saat bertugas. Hal ini terjadi karena beberapa hal, salah satunya adalah masyarakat atau oknum yang menolak berita negatif yang disiarkan wartawan tersebut karena dianggap merusak citranya.

Gambar:Wartawan korban tindak kekerasan

Menilik kasus pengeroyokan terhadap Tiga orang wartawan yang terjadi di kawasan Ruko Milik Ading Yang Merupakan kolektor timah Jl.Lubuk Pabrik,Lubuk Besar.Kab.Bangka Tengah. Akibat dari pengeroyokan itu,Tiga orang wartawan mengalami luka dan 1unit mobil sigra warna hitam BN 1916 PV mengalami rusak parah akibat lemparan batu.Kasus ini telah dibawa kepihak berwajib.Selasa(30/04/2024)

Gambar;Keadaan Mobil atas pelemparan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan

Peraturan yang saat ini digunakan guna menangani kasus para wartawan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan, bahwa dengan memuat wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Namun perlindungan hukum yang dimaksud tidak jelas implementasinya dalam kehidupan dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Perlindungan hukum yang bersifat represif membuat para pelaku kekerasan pada wartawan tidak menjaga sikapnya dalam menghadapi kondisi yang kurang berkenan dan menjurus ke bagian hukum pidana untuk kemudian diberi hukuman bagi pelaku tindakan kekerasan pada wartawan.Tidak ada produk hukum yang secara sah dan memfasilitasi jaminan keselamatan yang spesifik terhadap wartawan dalam maknanya yang preventif guna mencegah maupun meminimalisir terjadinya kekerasan atau dampak kekerasan kepada wartawan.

Seorang wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis telah diatur dan dilindungi kode etik serta dijamin oleh konstitusi. Namun tindak penganiayaan terhadap wartawan terus terjadi sampai saat ini.

Pelaku penganiayaan wartawan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.secara tegas pada pasal 8 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum.

Sementara pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap oknum yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan undang-undang.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah namun sangat memalukan hingga berita ini di publik tak ada respon atas konfirmasi yang di kirim via pesan whastapp,pesan yang dikirim awak media tertanda centang dua dan warna biru pada centang pesan whastapp menandakan pesan telah di baca namun tidak ada jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Dalam perihal ini Kapolres dan Kapolsek Lubuk telah membiarkan maraknya aktivitas ilegal logging yang terjadi di wilayah hukum polres Bangka Tengah dan permasalahan ini membuat wartawan harus terjun langsung ke lapangan guna mencari data informasi serta narasumber atas pemberitaan,namun malang bagi 3 orang rekan seprofesi kami bukannya mendapatkan apa yang menjadi tujuan mereka namun tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap mereka.

Media DetikBabel yang bernaung di Kantor Berita Online(KBO)Babel,menuntut dan mendesak Pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung agar kasus atau perkara tindak kekerasan terhadap wartawan harus di usut sampai tuntas dan membayangkan ke ruang persidangan,tuntun dan hukum para pelaku kekerasan terhadap jurnalis berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,agar di kemudian hari kejadian kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi dan berharap Kapolda segera copot dan gantikan Kapolres Bangka Tengah serta Kapolsek Lubuk Besar yang tidak becus dan tidak tegas dalam menindak maraknya aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,jangan -jangan membacking kegiatan aktivitas ilegal tersebut???

Hingga saat ini beberapa kasus dari kekerasan terhadap sampai yang terbaru pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Memberikan Perlindungan dan memberi keadilan pers sepertinya hanya sebatas ucapan tetapi upaya penindakan dan pengungkapan para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan belum satu orang pun para pelaku pengeroyokan terungkap oleh Polres Bangka Tengah.

(Penulis: SUDARSONO )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *