Diduga Bripda RA Telah Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Pertanyakan Proses Pidana Umum Bripda RA

Diduga Ada Upaya Perlindungan dari Para Pejabat Kepolisian Polda Babel dan Kapolres Pangkalpinang Terhadap Bripda RA

­“Oknum anggota polisi BRIPDA RA anak dari Anggota DPRD diperlakukan istimewa oleh Kepolisan Polda Babel dengan Cara Menutup akses untuk para wartawan mencari informasi”

DETIKBABEL.COM,PANGKALPINANG-Kejadian yang luar biasa beberapa pekan lalu, menerpa dan mencoreng institusi Polri dalam menghadapi sorotan tajam dari masyarakat yang mengakibatkan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini. Pemerkosaan tahanan oleh Oknum Anggota Polisi Bripda RA bertugas di  Propam Polresta Pangkalpinang kepada Korban pemerkosaan an.ZS Tahanan kasus mucikari. Ada dugaan dilindungi pajabat Polda karena tidak di tindak hingga saat ini. Bapak dari polisi tersebut adalah anggota DPRD. Minggu(30/06/2024)

Bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada Kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Namun,polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi Kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan kepolisian negara Republik Indonesia(pasal 3 huruf C PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum(pasal 3 huruf g pp 2/2003). Dengan melakukan tindak pidana aku mah, ini berarti Polri melanggar peraturan disiplin.

Pelanggaran peraturan Disiplin adalah ucapan,, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin(pasal 7 PP 2/2003).

Jadi, jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiayaan terhadap warga sipil seperti perihal tersebut, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Pelanggaran terhadap aturan disiplin kode etik akan diperiksa Dan Bila terbukti akan dijatuhi sanksi.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan(pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 Jo. Pasal 28 ayat 2 perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, posisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode Etik.

Adapun proses Peradilan Pidana bagi anggota keputusan Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Hal ini diatur dalam pasal 2 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota kebersihan negara Republik Indonesia.

Sidang komisi kode Etik Polri adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polri sebagaimana disebut dalam pasal 1 angka 7 perkapolri 14/2011. Selain itu sidang komisi kode etik Polri juga dilakukan terhadap pelanggaran pasal 13 PP 2/2003.

Untuk sidang komisi kode etik Polri, jika sanksi yang satunya yang akan dijatuhkan kepada pelanggara KKEP adalah berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, maka perihal tersebut diputuskan melalui sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap(pasal 22 ayat 2 perkapolri 14/11).

Siang berarti berupa rekomendasi PTDH kenakan melalui sidang KKEP terhadap:

a. Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan

b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 3 huruf e, huruf g, huruf H, huruf i.

Terkait tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota polisi Bripda Ra kepada tahanan atas nama ZS, mengenai hukuman pidana terkait pemerkosaan dalam pasal 285 KUHP sebagai berikut:

” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam Karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun ”

Hingga berita ini dipublikasikan tidak satupun pejabat Kepolisian daerah Kepulauan Bangka Belitung ataupun Kapolres Pangkalpinang untuk menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan singkat WhatsApp, padahal pesan singkat WhatsApp yang dikirim pertanda centang dua.

Kepolisian daerah Kepulauan Bangka Belitung maupun Kapolres Pangkalpinang secara tidak langsung telah menghilangkan rasa kepercayaan publik terhadap Kepolisian, begitu mudahnya institusi Polri khususnya di Kepulauan Bangka Belitung diintervensi ataupun ketakutan para pejabat polisi Polda Babel terhadap anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan orang tua daripada oknum anggota polisi Bripda Ra.(Penulis:Sudarsono)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *