by

Pemkot Pangkalpinang Diduga Mengabaikan Aturan Pelaku Usaha Wajib Menyediakan Area Parkir Khusus Konsumen

“Demi Meraup Keuntungan Pelaku Usaha Mengabaikan Pentingnya Menyediakan Area Parkir Khusus Pengunjung atau Konsumen Sehingga Memanfaatkan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir yang Berdampak Kemacetan dan Menggangu Pengguna Jalan Lain nya”

DETIKBABEL.COM,PANGKAL PINANGJalanan macet akibat banyaknya kendaraan parkir sembarangan di depan tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan,sebenarnya bukan fenomen baru di kota ini. Bisa dilihat saat melintas di Jalan M.H.Muhidin, Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mudah kita temukan mobil dan motor yang seenaknya parkir bahkan hingga menempati badan bahu jalan. Sabtu(6/07/2024)

Tidak bisa dipungkiri, bila sejauh ini banyak pelaku di berbagai bidang usaha yang mengabaikan pentingnya area parkir di tempat usahanya. Tempat usaha seperti Cafe, warung kopi atau bahkan usaha-usaha kuliner lainnya yang bersifat tempat bersantai, sudah seharusnya menyediakan tempat parkir bagi pengunjung atau konsumen.

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Definisi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sedangkan Tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun kenyataannya banyak pelaku usaha yang mengabaikan tempat parkir pengunjung, padahal pada dasarnya tempat usaha harus memenuhi standar sarana dan prasarana pengunjung.

Gambar: Penampakan Parkiran dari Pelanggan Usaha Ayan Lunak Panglima dan Hoping id yang memanfaatkan kiri kanan bahu jalan

Bisa dilihat, banyak pengunjung tempat usaha yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan, Tentu saja itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya terlebih apabila jalan sempit.

Bila mengacu aturan perizinan, sudah jelas bahwa salah satu usaha yang harus dipenuhi pengusaha kuliner adalah tempat parkir khusus bagi pelanggan atau konsumen.

Masih banyaknya kondisi ini terjadi tentu sangat disayangkan, instansi terkait diharapkan dapat Menindaklanjuti dan mencari solusi dalam penataan tata kelola perkotaan.

Sebut saja, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, di mana harus melakukan patroli di kawasan-kawasan yang rentan kemacetan akibat parkir yang tidak tertata dari tempat-tempat usaha, perlu sosialisasi bagi para pelaku usaha terkait soal parkir, karena perihal ini sering dikeluhkan pengguna jalan yang merasa terganggu akibat kendaraan konsumen atau pelanggan dari tempat usaha tersebut yang memarkirkan kendaraannya di kiri kanan bahu jalan.

Larangan Parkir di Bahu Jalan

Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas”

Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh Gubernur.

Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir.

Gambar: Penampakan Parkiran dari Pelanggan Usaha Ayan Lunak Panglima dan Hoping id yang memanfaatkan kiri kanan bahu jalan

Perihal tersebut menjadi pertanyaan tentang perizinan dari pemerintah kota Pangkalpinang, dalam pemberian izin bagi pelaku usaha oleh pemerintah kota pangkalpinang diduga mengabaikan beberapa aturan salah satunya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir khusus bagi pengunjung atau konsumen dengan tidak memanfaatkan kiri kanan bahu jalan umum yang berdampak kemacetaan dan mengganggu bagi para pengguna jalan lain nya.

Awak media berupaya menghubungi dan mengirim pesan singkat Whastapp kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang(Pak Ubay) guna menginformasi terkait perihal tersebut,namun sangat disayangkan hingga berita dipublikasi konfirmasi awak media diabaikan pada hal pesan yang dikirim via whastapp tertanda centang dua,menjawab konfirmasi sangat penting bagi wartawan agar dalam pemberitaan berimbang. (Penulis: Sudarsono  DetikBabel.Com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed