Foto : Pihak Polres Pangkalpinang saat menggelar konferensi pers menghadirkan sejumlah barang bukti kejahatan penimbunan rokok ilegal. (ist)
PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Baru-baru ini pihak Polres Pangkalpinang berhasil membongkar kejahatan penimbunan ratusan dus rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Dalam kasus ini, sedikitnya 3 orang pelaku pun berhasil diamankan tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, dan Kapolres Pangkalpinang melalui Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, Selasa (10/8/2021) menggelar konferensi pers guna menyampaikan kronologis kejadian berawa laporan/informasi, dan penyelidikan hingga tindak pengamanan barang bukti berikut pelaku.
Para pelaku disangkakan melawan Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, lantaran disinyalir adanya perbuatan Tindak Pidana Penimbunan dan Perniagaan Rokok Dengan Tidak Dilekati Pita Cukai Dan Dengan Menggunakan Pita Cukai Yang Tidak Sesuai Dengan Jenis/golongan.
Terkait kasus ini masyarakat pun memberikan apresiasi positip terhadap kinerja pihak Polres Pangkalpinang dan jajarannya atas prestasi tersebut.
Pemberitaan kasus rokok ilegal tersebut kini menjadi viral di medsos maupun publik, bahkan kasus ini pun menjadi perhatian bagi pembaca setia jejaring media ini.
Sebagian publik mungkin tak bermaksud mengomentari pemberitaan di sejumlah media disampaiikan pihak Polres Pangkalpinang melalui press realease, Selasa (10/8/2021).
Sebaliknya tanggapan publik pun tak semata-mata memberi informasi tambahan kepada pihak kepolisian untuk membantu keberadaan pelaku utama sang pemilik barang. Kemudian, jejaring media ini pun terus berupaya menggembangkan informasi tersebut, dan investigasi mendatangi beberapa narasumber untuk mengetahui kebenarannya informasi yang disampaikan oleh publik atau pembaca setia media Pers Babel.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa narasumber Jejaring media Pers Babel ini, bahwa pemilik barang atau pelaku utamanya seorang wanita diketahui bernama Irmayani (33) berperawakan agak tomboy, beralamat di perumahan kawasan elit daerah Selindung Baru, dan menggunakan mobil cukup mewah bermerk Mitsubishi Pajero berwarna putih.
Irmayani yang diduga pelaku utama yang saat ini masih dalam pencaharian pihak tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, diketahui Irmayani tak lain merupakan ‘Pemain Lama’ penimbunan rokok tanpa cukai dan menjual/mengedarkan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.
Bahkan informasi lainnya pun dan sejumlah narasumber menyebutkan jlka wanita tersebut (Irmayanti) diduga memproduksi sendiri rokok atas beberapa merk ; Rokok Merk X-pro, Rokok Merk Tabaco, Rokok Merk Maxxis, Rokok Merk Tabaco Xtra, dan Rokok Merk Orange, sebelumnya diduga sempat diamankan oleh tim Naga Pangkalpinang Polres Pangkalpinang.
Selain itu, informasinya rokok-rokok tersebut, selain disimpan di gudang daerah jalan Bandes kelurahan Asem Pangkalpinang, tapi sebagian juga disimpan di gudang di daerah kawasan jalan Kampak Kecamatan Garunggung Pangkalpinang.
Gerak-gerik sudah lama terendus oleh petugas Aparat Penegak Hukum (APH) di Babel, dan tidak mungkin usaha rokok ilegal yang sudah berjalan bertahun-tahun yang dirintisnya aman-aman saja, kalau tidak ada oknum petugas APH dibelakangnya.
“Kalau ibu itu bukan satu atau dua kali didatangi orang seperti petugas (Aparat Penegak Hukum), dan setau saya teman ibu memang banyak petugas, mana mungkin bisnis rokok ilegal selama ini bisa lancar kalau nga ada oknum petugas di belakangnya, ya barangkali saat ini lagi apes saja,” ujar WN warga Pangkalpinang seraya meminta identitas tidak untuk diungkapkan, Rabu (11/08/2021).
Sebelumnya, Senin pagi (09/08/2021) sekitar pukul 08.00 WIB terlihat oleh saksi mata ada beberapa orang berpakaian preman namun gerak-gerik layaknya seorang petugas, saat itu terlihat tengah berbincang-bincang dengan Irmayani, kemudian tak lama petugas dan Irmayanti pergi sesaat terlihat langsung meninggalkan rumahnya.
Berawal dari situlah diketahui oleh beberapa rekannya, ada kehebohan di medsos baik dalam grup WA (whatsapp) maupun history Instagram, terkait informasi bahwa Irmayani sempat telah diamankan oleh petugas, hingga sorenya baru diketahui bahwa yang diamankan itu adalah Yuda, Dulah dan Sarif, bukan Irmayani melainkan anak buahnya, sedangkan Irmayani sendiri dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.
Sepertinya ketiga anak buahnya terpaksa pasang badan untuk menyelamatkan bosnya, atau barangkali ada peran oknum-oknum yang lain menyelamatkan Irmayani.
Meskipun sempat terpantau di status medsos (instagram) sahabat-sahabatnya bahwa Irmayani dalam masalah berurusan dengan aparat hukum, namun postingan cuitan di medsos sudah dihapus.
Keberadaan Irmayani yang dikabarkan tidak terpantau oleh pihak kepolisian, justru publik seperti tidak percaya, dan terlebih perkara tersebut dengan cepat sekali akan dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak Bea Cukai Pangkalbalam untuk melakukan proses lebih lanjut.
Disinyalir ada kekuatan yang lain agar pihak kepolisian tidak ada ruang gerakan untuk menyelidiki lebih jauh sindikat perdagangan rokok ilegal dan menangkap pelaku utamanya.
Publik pun berspekulasi bahwa Irmayani masih berada di seputar Kota Pangkalpinang,dan sangat mudah untuk dilacak rekaman jejaknya, lantaran perkara ini bukanlah tindakan murni hanya sebuah pelanggaran hukum yang tidak terlalu berat, bahkan dalam pandangan publik rawan dengan tekanan kepentingan oknum-oknum yang berada dibalik perdagangan rokok ilegal di Bangka Belitung.
‘Pak, padahal di zaman pandemi Covid-19 tidak dengan mudah seorang untuk berpergian ke luar Bangka, tinggal berkoordinasi dengan tim satgas Covid-19 yang ada di bandara atau di pelabuhan pelaku terpantau setiap saat keberadaannya,” ungkap H.
H sendiri mensinyalir atau menduga ada skenario dalam perkara ini, bisa jadi ada kekuatan yang lebih besar dibelakang Irmayani, agar perkara tidak melebar kemana-mana dan cepat selesai, sehingga kewenangan penindakan proses hukum pun berpindah ke institusi lain, diduga mudah untuk bernegosiasi,” beber H saat diminta tanggapan terkait perkara ini.
Hal tersebut sempat pula disampaikan oleh AKP Adi Putra SH MH, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang agar kasus ini terus dikawal oleh Pers Babel agar tidak ada main antar pelaku dengan pihak Bea Cukai saat dilimpahkan untuk memproses perkara ini lebih lanjut.
“Di pantau terus di kantor Bea Cukai sampai dengan pemusnahan karena rawan pihak Bea Cukai bermain mata dengan pemilik rokok Ileggal tersebut”, kata Adi, Selasa (10/08/2021).
Saat dikonfirmasi kembali kepada Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang oleh jejaring media ini, bahwa perkara kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Penimbunan dan Perniagaan Rokok Dengan Tidak Dilekati Pita Cukai Dan Dengan Menggunakan Pita Cukai Yang Tidak Sesuai Dengan Jenis/golongan sudah dilimpahkan kepada Bea Cukai Pangkalbalam.
“Sudah (berkas perkara — red), di pantau bae karena nilainyo 1 milyar itu,” pungkas Adi, Rabu (11/08/2021).
Saat ini pihak intansi Bea Cukai Pangkal Balam masih diupayakan dikonfirmasi terkait kabar miring menyebutkan jika kasus rokok ilegal rawan permainan mata. (Red)
Comment