by

Pihak Kejaksaan Diminta Segera Usut Kembali Proyek TPA Desa Kepoh Kec.Toboali kab.Basel

 

Diduga Adanya Mufakat Korupsi Antara Miarka Risdawati dengan Pihak Kontraktor Pt Cakra Dalam Proyek TPA Desa Kepoh Kec.Toboali Kab.Basel

DETIKBABEL.COM,TOBOALIProyek pembangunan tempat pembuangan akhir yang yang terletak di desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menerapkan zona lindfill, proyek tersebut menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar 11 miliar Tahun Anggaran 2020, serta masuk dalam Program Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran(SIPPA). Selasa(23/04/2024)

Gambat zona Lindfill,tanda panah seharusnya jalan yang diaspal atau dicor,pemrosesan sampah yang dilalui mobil truk diduga tidak dikerjakan berikut Dinding penahan zona Lindfill(baca:Pedoman Penataan Ruang TPA,www.slideshare.net/nawasis.com)

Dalam proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pembebasan lahan kurang lebih seluas 4,9 hektar.

Proyek pembangunan tempat akhir tersebut telah terprogram dari Kementerian PUPR dengan sistem zona lindfill, dan dalam penerapan zona lindfill bukan hanya di Bangka Belitung khususnya Kabupaten Bangka Selatan tetapi juga diterapkan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Namun perencanaan program yang telah ditentukan oleh kementerian PUPR tersebut pada kenyataannya jauh dari harapan,Dalam proyek TPA di Bangka Selatan dengan anggaran 11 miliar pada kenyataannya dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dan proyek tersebut terbangkalai,tidak jelas kelanjutan dalam pengerjaannya tetapi baik dari pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung ataupun pihak Pemkab Bangka Selatan mengklaim proyek tersebut Telah Selesai Dikerjakan.

Apa yang dilakukan oleh pihak Balai prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung ataupun pihak Pemkab Bangka Selatan,beserta Kontraktor PT Cakta yang telah mengklaim bahwa proyek tersebut Telah selesai dikerjakan adalah sebuah pembohongan terhadap publik, dalam hal pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran dan juga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak kontraktor yaitu PT Cakra dan tentunya dalam hal ini adanya dugaan keterlibatan Dinas kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah BANGKA Belitung pada saat itu dipimpin oleh ibu Miarka Risdawati(saat ini berdinas di Palembang,Sumsel).

Gambar Dokumentasi yang di ambil pada awal tahun 2022

Dugaan keterlibatan Dinas Kementerian Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung dalam tindak pidana korupsi dikarenakan,Selain sebagai pengawas dan juga sebagai perencana dari program pembangunan proyek tempat pembuangan akhir, hebatnya selama hampir kurang lebih 2 tahun proyek tersebut tidak terendus oleh pihak kejaksaan, bisa dibilang dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara sistematis terencana dan terukur sehingga rapi tak tersentuh oleh hukum.

Proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut terpantau oleh awak media beberapa item tidak dikerjakan salah satunya  zona lindfill yang menjadi tujuan dan fungsi dari area tersebut tidak dikerjakannya akses jalan yang seharusnya di aspal ataupun di cor untuk dilalui kendaraan truk yang membawa sampah menuju area zona lindfill(tempat terakhir dalam pemrosesan terakhir sampah)tersebut dan juga dalam pengerjaannya terbilang asal-asalan di beberapa titik sudah terpantau rusak dan Beberapa item yang tidak dikerjakan.

Berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, tempat pemrosesan akhir(TPA) atau landfill adalah tempat terakhir pengelolaan sampah, TPA menjadi tempat sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka perlu penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.

Dinas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung, ibu miarka risdawati dan pihak kontraktor yaitu PT Cakra diduga telah bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir yang tidak sesuai dengan Rab yang telah ditentukan dan juga terpantau beberapa item yang tidak dikerjakan dalam proyek tersebut.

Selain diduga telah melakukan tindak pidana korupsi juga dinas Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung,ibu miarka risdawati selaku pejabat yang memimpin dinas tersebut pada tahun 2020 dan pihak kontraktor yaitu PT Cakra telah melanggar undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Dalam pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir sudah ditentukan dan sudah ada pedoman dari Kementerian PR Republik Indonesia, di bawah ini akan kami cantumkan pedoman dari Kementerian pupr Republik Indonesia.

Perihal temuan tersebut sudah dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada Ibu Miarka rismawati via pesan Whatsapp di luar dugaan Ibu Miarka Risdawati tidak mengakui hal tersebut saat membalas konfirmasi awak media.

Dengan adanya temuan ini diharapkan pihak Kejaksaan melakukan peninjauan kembali dalam pengerjaan proyek tersebut agar dapat menyelamatkan uang negara yanBg telah dikorupsi oleh dinas dinas Kementerian pupr Balai prasarana permukiman wilayah Bangka Belitung yang pada saat itu dipimpin oleh ibu miarka risdawati dan juga pihak kontraktor yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut yaitu PT Cakra.(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed