by

Diduga Adanya Indikasi Korupsi Dalam Proyek Pembangunan TPA Kec.Toboali Kab.Basel Ta.2020

Hebat!!!Diduga Bermasalah,Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Tahun 2020 Tak Terpantau Pihak Kejaksaan 

DETIKBABEL.COM , TOBOALIProyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menerapkan Zona Lindfill, proyek tersebut menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar 11 miliar Tahun Anggaran 2020, serta masuk dalam Program Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPA). Selasa (23/04/2024)

Dalam proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pembebasan lahan kurang lebih seluas 4,9 hektar.

Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir tersebut telah terprogram dari Kementerian PUPR dengan sistem zona Lindfill, dan dalam penerapan zona Lindfill tidak hanya di Bangka Belitung khususnya Kabupaten Bangka Selatan tetapi juga diterapkan di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.

Gambar Zona Lindfill tempat terakhir dari pengelolaan sampah tidak dikerjakan pengaspalan ataupun pengecoran sebagai akses jalan bagi kendaraan mobil Truk pengantar sampah(baca;pedoman penataan ruang TPA yang telah terdaftar)
Gambar;Perencanaan Pengerjaan tempat cuci Truk dan Dinding Bengkel,DimanaFisik Bangunan Tersebut,Dipertanyakan ?

Namun Program Perencanaan yang telah ditentukan oleh kementerian PUPR Proyek tersebut pada kenyataannya jauh dari harapan,Dalam TPA di Bangka Selatan dengan anggaran 11 miliar pada realisasi yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dan proyek tersebut terbangkalai,tidak jelas kelanjutan dalam pengerjaannya akan tetapi baik dari pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung ataupun pihak Pemkab Bangka Selatan mengklaim proyek tersebut telah Selesai Dikerjakan.

Gambar:Undangan Serah terima pekerjaan pembangunan TPA dan IPLT Kab.Basel

Apa yang dilakukan oleh pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung ataupun Pihak Pemkab Bangka Selatan,beserta Kontraktor PT Cakta yang telah mengklaim bahwa Proyek tersebut Telah selesai dikerjakan adalah sebuah pembohongan terhadap publik, dalam hal pengerjaan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir(TPA)tersebut terindikasi adanya Penyalahgunaan Anggaran dan Diduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor yaitu PT Cakra dan tentunya dalam hal ini adanya dugaan Keterlibatan Dinas Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung pada saat itu dipimpin oleh ibu Miarka Risdawati pada saat itu,(saat ini berdinas di palembang sumsel).

Dugaan keterlibatan Dinas Kementerian Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung dalam tindak pidana korupsi disebabkan,Selain sebagai pengawas dan juga sebagai perencana dari program pembangunan proyek tempat pembuangan akhir, hebatnya selama hampir kurang lebih 2 tahun proyek tersebut tidak terendus oleh pihak kejaksaan, bisa disebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara terencana dan terukur secara sistematis sehingga rapi dan tidak terpengaruh oleh hukum.

Gambar diambil pada awal tahun 2022

Proyek pembangunan tempat pembuangan akhir tersebut terpantau oleh awak media beberapa item tidak dikerjakan salah satunya zona Lindfill yang menjadi tujuan dan fungsi dari area tersebut tidak dikerjakan pada hal akses jalan yang seharusnya di aspal ataupun di cor untuk melewati kendaraan truk yang membawa sampah menuju area zona Lindfill (tempat terakhir dalam penghancuran sampah terakhir)tersebut,dan juga dalam pengerjaannya diperkirakan mengira asal-asalan dibeberapa titik sudah terpantau rusak dan Beberapa item yang diduga tidak dikerjakan.

Berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, tempat penyimpanan akhir (TPA) atau landfill adalah tempat terakhir Pengelolaan Sampah, TPA menjadi tempat sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka perlu disediakan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.

Dinas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung, ibu Miarka Risdawati dan pihak kontraktor yaitu PT Cakra diduga telah membantu dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengerjaan proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir yang tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan dan juga terpantau beberapa item yang tidak dikerjakan dalam proyek tersebut.

Selain diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan juga dinas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung,ibu Miarka Risdawati selaku pejabat yang memimpin dinas tersebut pada Saat itu dan juga pihak kontraktor yaitu PT Cakra telah menandatangani undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Dalam pengerjaan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir sudah ditentukan dan sudah ada pedoman dari Kementerian PUPR Republik Indonesia, diBawah ini akan kami cantumkan pedoman dari Kementerian PUPR Republik Indonesia,yang di kutip dari”nawasis.com,www.slideshare.net”

Perihal temuan tersebut sudah dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada Ibu Miarka rismawati melalui pesan Whatsapp,di luar dugaan Ibu Miarka Risdawati tidak mengakui hal tersebut saat membalas konfirmasi awak media.

Dengan adanya temuan ini diharapkan pihak Kejaksaan melakukan peninjauan kembali dalam pengerjaan proyek tersebut agar dapat menyelamatkan uang negara yang diduga adanya indikasi perceraian oleh Dinas Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung yang pada saat itu dipimpin oleh ibu Miarka Risdawati dan juga pihak kontraktor yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut yaitu PT Cakra.            (Penulis : SUDARSONO  KBO BABEL )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed