“Warga di sekitar pabrik mengeluhkan limbah cair yang di buang di sekitar pemukiman warga, tercium bau yang sangat menyengat,munculnya sarang nyamuk.”
DETIKBABEL.COM,PANGKALPINANG- PT.Pasti Bangun Jaya perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor ikan ataupun udang Beralamat gang jambul Ketapang Kecamatan Pangkal Balam,Kota,Pangkalpinang, PT PBJ dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri atau IPAL Industri tidak dirancang secara khusus tetapi dengan cara dialirkan limbah industri tersebut langsung ke aliran sungai. Kamis(27/06/2024)
Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri atau IPAL industri adalah sistem pengolahan limbah yang dirancang khusus untuk mengolah limbah dari industri, pabrik dan fasilitas komersial lainnya.

Teknologi ini sangat penting karena limbah yang dihasilkan oleh industri biasanya mengandung zat kimia berbahaya dan sangat berpotensi merusak lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Zat yang dihasilkan dari limbah industri sangat bervariasi tergantung pada zat yang diperlukan industri tersebut, serta produksi limbahnya lebih besar daripada limbah rumah tangga. Itulah alasan utama Kenapa limbah industri harus didaur ulang sebelum dibuang ke lingkungan.
IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengolahan yang berbeda. Tahap awal dalam pengolahan limbah adalah proses pengolahan primer, di mana limbah yang masuk ke dalam Ipal disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan. Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalam pengolahan sekunder.
Pada tahap pengolahan sekunder, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan sekunder, limbah akan memasuki tahap pengolahan lanjutan, seperti proses filtrasi dan pengolahan kimia, untuk memastikan bahwa limbah benar-benar aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Perihal tersebut tidak berlaku ataupun tidak dilakukan oleh PT Pasti Bangun Jaya perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor ikan maupun udang,dalam proses instalasi pengolahan air limbah industri (IPAL) tidak menerapkan peraturan yang telah ditentukan melainkan dengan cara disalurkan ke aliran sungai.
Perusahaan ekspor ikan maupun udang tersebut dalam pengolahan air limbah industri telah melakukan pencemaran lingkungan hidup yang telah diatur berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 14 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Jadi, PT Perkasa Bangun Jaya yang telah melakukan pencemaran lingkungan wajib melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan terkait pencemaran limbah industri kepada masyarakat.
Adanya informasi peringatan dapat mencegah masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan dumping(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000(Tiga milyar rupiah).”
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
- Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan(misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000(5 milyar rupiah)paling banyak Rp 15.000.000.000(15 milyar rupiah).
- Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena Perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (3 miliar rupiah) paling banyak Rp 9.000.000.000(9 miliar rupiah).
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. Badan usaha dan /atau.
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin, tindak pidana dalam huruf B di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Jadi, warga atau masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas pencemaran lingkungan. Perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut dapat mengakibatkan orang meninggal dunia.
Awak media berupaya menginformasikan perihal tersebut ke admin PT PBJ namun hingga pemberitaan ini dipublikasikan, pihak PT Pasti Bangun Jaya tidak menjawab ataupun memberi tanggapan atas konfirmasi yang di kirim Via Whastapp, pada hal pesan tersebut tertanda centang dua.
( Penulis: SUDARSONO DetikBabel.com )