“Keretakan Pada Dinding Beton,Diduga Menggunakan Beton Mutu K-175 Bukan Beton Mutu K-250”
DETIKBABEL.COM , BANGKA BELITUNG – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah memerlukan umpan balik dari seluruh elemen masyarakat serta sebagai kontrol sosial dalam pengawasan. Tujuannya adalah memastikan hasil pembangunan infrastruktur menghasilkan kualitas yang baik dan bertahan lama. Namun, cita-cita mulia tersebut seringkali tercoreng oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih membayangi berbagai proyek. Minggu(16/06/2024)
Mega Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku KI Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, yang menelan anggaran Fantastis sebesar Rp.75.446.927.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)2023,kini menjadi pusat perhatian. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Gala Karya dan PT. Graha Anugraha Lestari(KSO) selama 180 hari mulai 21 Juni 2023 ini, menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Meski anggaran yang fantastis sudah digelontorkan, Mega proyek ini belum genap satu tahun tetapi telah menunjukkan banyak keretakan di dinding bangunan. Dugaan KKN mulai menebar ancaman terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
*Standar Konstruksi dan Kewajiban Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Penyedia jasa konstruksi nasional memiliki kewajiban untuk memastikan pembangunan infrastruktur fisik yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan menunjang tujuan pembangunan.
Penyelenggara jasa konstruksi harus menjamin keamanan dan kepastian hukum, dan pengguna jasa serta penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dalam kontrak tersebut, beberapa ketentuan utama harus diakomodasi, termasuk masa pertanggungan, hak dan kewajiban yang setara, wanprestasi, kegagalan bangunan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keinginan harus dipenuhi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.
Jika standar ini tidak terpenuhi, mereka dapat bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, yang mencakup keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
*Masalah Kegagalan Bangunan dan Tanggung Jawab
Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan mereka.
Pasal 65 UU Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Jika rencana umur konstruksi lebih dari 10 tahun, penyedia jasa bertanggung jawab selama paling lama 10 tahun sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keinginan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi akan dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda administrasi, izin sementara konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan perizinan berusaha, dan /atau pencabutan perizinan berusaha. Jika penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif lebih lanjut.
*Menampilkan Kualitas dan Mutu Pembangunan yang Buruk
Kualitas Pembangunan Penyediaan Air Baku KI Sadai di Kabupaten Bangka Selatan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Air Bangka Belitung, SNVT Implementasi Jaringan Pemanfaatan Air Bangka Belitung, yang sumber dananya berasal dari APBN 2023, kini dipertanyakan.
Meskipun infrastruktur tersebut masih dalam masa pemeliharaan, banyak keretakan ditemukan di dinding bangunan, Menimbulkan dugaan Kualitas dan beton mutu K-175 yang digunakan bukan kualitas dan beton mutu K-250 dan diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 huruf b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Kualitas beton merupakan salah satu karakteristik penting yang umumnya ditunjukkan dengan satuan angka dan huruf. Biasanya, penggunaan satuan mutu beton di Indonesia adalah K. Kualitas beton K merupakan kuat tekan beton dengan ukuran per cm2nya.
Mutu beton dapat dibagi menjadi beberapa level dimulai dari K100-K500. Angka di belakang huruf K menunjukkan beban dalam satuan kilogram. Apabila kualitas beton K100 maka kekuatan beton mencapai 100 kg/cm2. Berdasarkan peraturan SNI, kualitas mutu beton yaitu:
Beton Kelas I
Umumnya, beton kelas I dapat dimanfaatkan pada proses pembangunan non struktural. Pelaksanaan pembangunan kelas I ini tidak memerlukan kemampuan khusus. Maka dari itu, pengawasan timbal balik hanya perlu melakukan pengawasan pada pengawasan secara ringan pada kualitas bahan material saja. Selain itu, pada kuat tekan tidak perlu dipersyaratkan pemeriksaan dan pengawasannya ringan.
Kelas beton ini adalah K-175. Pemakaian jenis kelas ini diperuntukkan pada konstruksi jalanan, lantai dasar dan pondasi kolom.
Beton Kelas II
Penggunaan jenis mutu ini dapat dipakai untuk pekerjaan bersifat struktural ringan. Pada penggunaannya memerlukan keahlian yang sesuai dan harus dipakai oleh tenaga ahli. Kualitas beton ini adalah K-250.
Penggunaan bahan material ini dapat berupa penyusunan rangka pada struktur baja, bekisting, rumah bertingkat, pasangan bata dan lain sebagainya.
Hingga berita ini dipublikasikan, media jejaring KBO Babel masih berupaya mengkonfirmasi pihak pejabat dan PPK Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air Bangka Belitung terkait keretakan atau kerusakan pada bangunan tersebut.
*Penyedia Jasa Dalam Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan RAB
Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan jasa konstruksi.
Arti dari beton mutu K 175 yaitu menunjukan karakteristik beton, pengecekan beban tersebut dapat diketahui dengan menggunakan alat pengecekan khusus beton. Beton mutu K 175 termasuk dalam kelas D atau untuk konstruksi bangunan proyek ringan yaitu konstruksi non struktural. Beton 175 sangat umum digunakan dalam spesifikasi pekerjaan bangunan dalam lingkup kecil. misalnya perumahan, rumah tinggal, gudang pekerjaan dan pagar beton.
Dalam hal ini perancangan beton kekuatan yang diinginkan adalah K-250, Proses Mix Desain Beton untuk volume 1m3 untuk beton normal metode SNI 7394:2008 dengan berat total adalah 2474 Kg didapat untuk Air 215 liter, semen 384 Kg, agregat halus 770 Kg, dan agregat kasar 1105 Kg. Hasil dari uji tekan yang dilakukan ternyata memenuhi kekuatan yang dikehendaki yakni K-250.
Perbandingan Harga K-175 dengan K-250:
- Harga Readymix Beton Mutu K-175 :
- Rp 790.000 – Rp 1.150.000
- Harga Readymix Beton Mutu K-250 :
- Rp 825.000 – Rp 1.220.000
Pasal 378 KUHP, Volume Mark-up yang tidak sesuai perjanjian dengan RAB dapat dianggap penipuan,yang berbunyi: “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kejadian, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang, diancam karena penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”
Unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian rahasia, nama palsu dan keadaan palsu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
*Korupsi dan Kolusi: Ancaman Serius Terhadap Kualitas dan Mutu Proyek
Dugaan praktik KKN dalam proyek ini sangat serius. Dengan budget yang besar, seharusnya kualitas bangunan tidak mengalami masalah seperti keretakan pada dinding hanya dalam beberapa bulan setelah penyelesaiannya.
Indikasi bahwa ada praktik korupsi tidak hanya menyoroti buruknya pengawasan, tetapi juga menghidupkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyedia jasa konstruksi.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah tegas dari Kementerian PUPR dan pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
Kontraktor yang terbukti lalai atau melakukan kondisi harus dikenai sanksi berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Pengawasan ketat selama proses pembangunan juga harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dinamika perkembangan regulasi menjadi tantangan dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Penting bagi penyedia jasa konstruksi untuk selalu memperbarui pemaparan hukum terkini.
Kualitas pembangunan infrastruktur yang buruk di Bangka Selatan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat dan pihak yang berwenang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam hal ini, Kementerian PUPR dan kontraktor terkait harus segera melakukan perbaikan dan memastikan bahwa proyek infrastruktur ini tidak hanya selesai tepat waktu tetapi juga memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Langkah tegas diperlukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan transparan demi kemajuan masyarakat Bangka Belitung.
Masyarakat mengharapkan tindakan nyata dan tegas dari pihak yang berwenang untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kepercayaan masyarakat harus disampaikan melalui transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi.(Penulis : Sudarsono)
Comment