“Setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas mereka sendiri, termasuk motif dan hari penggunaan”
“Namun, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa aturan seragam tersebut tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial dan berdasarkan kesepakatan bersama hasil dari musyawarah bersama orang tua”
DETIKBABEL.COM,BANGKA–Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.45/2014 pasal 4 ayat 1 tentang pakaian seragam bagi peserta didik, dikatakan bahwa pengadaan seragam hanya dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik. Selasa(9/07/2024)
Pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pengadaan seragam tanpa adanya kesepakatan dari seluruh wali murid atau orang tua dan perihal tersebut berdasarkan hasil dari musyawarah bersama antara Komite dengan Orang tua atau wali murid.
Pengadaan seragam oleh pihak sekolah memang dilarang namun larangan itu dapat ditolerir jika pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa.

Cabid Dinas Pendidikan,Heru Kailani mengatakan Perihal Seragam sekolah Sma Negeri 1 Riau Silip,Kab.Bangka melalui Komite Sekolah atas dasar hasil rapat kesepakatan dari Seluruh Wali murid dan tanpa adanya paksaan itu pun bisa di angsur,Misal ada yang berpikir,daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam, boleh silahkan ajukan,kita terbuka.
“Perihal Seragam sekolah Sma negeri 1 Riau Silip,Kab.Bangka melalui Komite sekolah atas dasar hasil kesepakatan dari Seluruh wali murid dan tanpa adanya paksaan itu pun bisa di angsur,Misal ada yang berpikir,daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam. Seperti itu boleh silahkan ajukan,kita terbuka”Kata Heru Kailani
Kesepakatan yang telah terjadi antara orang tua dan sekolah sudah di luar Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang terpenting, kata Heru, jika pengadaan seragam ditanggung orang tua siswa, sekolah harus memberikan
kriteria-kriteria seragam yang harus dipenuhi.
“Dari jenis kainnya, bentuk jahitannya, sama atribut. Kalau atribut sekolah bisa mengusahakan. Pokoknya sekolah kasih contoh seragam satu set buat acuan,” ungkap Heru
Koordinasi dengan orang tua siswa juga sudah terjadi di SMAN 1 Riau Silip Kab.Bangka. Kepala Sekolah, Kurniati,mengatakan sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.
“Sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah”kata Kurniati
Aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, spesifikasi seragam nasional untuk siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA telah dijelaskan secara rinci, seperti:
- Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Selain itu, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 juga menegaskan penggunaan seragam nasional minimal pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Saat upacara, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi. Di samping itu, seragam pramuka juga memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi, termasuk model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramukai.
Meskipun demikian, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas mereka sendiri, termasuk motif dan hari penggunaan.

Namun, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa aturan seragam tersebut tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial.
Pemerintah, melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah menegaskan bahwa pembelian seragam baru atau pemakaian pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua, melainkan harus berdasarkan pilihan mereka.
Dengan demikian, meskipun terdapat ketentuan khusus dalam Permendikbudristek, prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, dan penghargaan terhadap keberagaman tetap menjadi landasan dalam aturan seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024.
Setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas mereka sendiri, termasuk motif dan hari penggunaan. Namun, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa aturan seragam tersebut tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial.
(Penulis: Sudarsono DetikBabel.Com)