Kasat Pol PP Kab.Bangka Barat Diduga Telah Melakukan Pungli Terhadap Pertambangan Ilegal dan/atau Gratifikasi Korupsi

Opini, Opini,69 views

Berdasarkan Opini Oleh:SUDARSONO

Hilangnya Kewibawaan Kasat Pol PP Kab.Bangka Barat Disaat Telah Melakukan Pungli,Ketegasan Kasat Pol PP Hanya Berlaku Bagi Kalangan Ke Bawah

DETIKBABEL.COM,MUNTOK-Pantas saja lah pertambangan timah yang diduga ilegal semakin marak dan merajalela di kab.bangka barat jika aparat penegak hukum bisa di kendalikan oleh yang namanya uang,salah satunya Kasat pol pp bangka barat yang sudah dibutakan dengan harta mengakibatkan buta akan pelanggaran yang terjadi”bagai kerbau yang di cucuk hidungnya”nurut akan perintah cukong yang bergelimpangan uang.

Istilah pungli sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.

Pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan pembohong yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menurut peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.

Pungutan pembohong adalah salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.

Pengertian Pungli

Pungli ataupun pungutan pembohong adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak pantas ataupun tidak berdasarkan pada persyaratan pembayaran yang ada. Kegiatan pungli itu sendiri juga sering disamakan dengan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.

Delik-Delik Korupsi

Delik-delik korupsi dan penerapannya dalam pengadilan. Korupsi kerugian keuangan negara sudah berubah menjadi delik materiil sehingga mutlak dengan pembuktian hubungan kausalitas. Kerugian keuangan negara tidak boleh lagi dianggap sebagai potensi kerugian. Delik suap diantaranya ditandai dengan adanya pertemuan pikiran, dan memungkinkan adanya OTT yang dilakukan Kasat Pol PP kab.Bangka Barat.

Katakan Tidak Pada Korupsi

Korupsi ibarat kanker yang menggerogoti keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sementara itu, penanganan korupsi di Indonesia telah menimbulkan dilema sosial akibat manajemen koruptif yang telah membudaya dalam birokrasi pemerintahan dan swasta. Ditambah lagi proses penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terasa sangat lambat.

Di sisi lain, peraturan perundang-undangan tentang korupsi sebagai hukum positif tidak akan mampu secara efektif menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia tanpa disertai kegiatan yang bersifat preventif dan kerja sama berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun masyarakat internasional.  KATAKAN TIDAK KEPADA KORUPSI !

Korupsi merupakan suatu tindakan penyelewengan atau perlindungan uang negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas di masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta cakupannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dianggap sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Ketika seseorang melakukan  pungli , maka sudah dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sehingga orang yang melakukan pungli itu bisa dijatuhi hukuman. Mengetahui lebih banyak tentang korupsi tidak ada salahnya, bahkan bisa menambah wawasan kita.

Harapan saya apa yang telah dilakukan Kasat Pol Pp Bangka Barat agar segera bagi pihak Kejati Babel atau pun Kejari untuk di lakukan pemeriksaan terhadap Kasat Pol PP Bangka Barat atas Dugaan telah menerima uang koordinasi dari pelaku pertambangan ilegal dan/atau telah melakukan pungli dan gratifikasi korupsi.

(Penulis:Sudarsono Detikbabel.com KBOBabel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *