DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG–Kelestarian di Muka Bumi Sudah Sepantasnya Selalu di Jaga Dengan Baik,Hal Itu Bertujuan Agar Makhluk Hidup Yang Ada di Muka Bumi Dapat Hidup Dengan Alami jadi Konservasi Hutan berfungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati(flora dan fauna)yang ada Didalamnya.
Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan bijih timah tanpa izin (illegal mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan.
Namun sangat disayangkan ketika Oknum RF yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah Lubuk besar yang mana aktivitas tersebut dengan leluasa kawasan hutan lindung merapin VI Porak Poranda dihajar 3 (tiga) unit alat berat dalam aktivitas pertambangan tersebut, Sabtu(20/042024).
Seakan Para APH wilayah bangka tengah seakan tak berkutik ketika oknum RF yang diduga sebagai salah satu anggota TNI terlibat dalam pusaran tambang timah ilegal tak tanggung-tanggung 3(tiga)unit alat berat yang meluluh lantahkan kawasan huyan lindung merapin VI.
Masyarakat berharap jika Kepolisian dn TNI dapat memberikan contoh dalam mematuhi undang-undang dan hukum yang ada,bukan malah sebaliknya yang dilakukan RF diduga oknum anggota TNI mengabaikan undang-undang dan hukum,ikut terlibat dalam mengkordinir dan membackingi giat aktivitas tambang timah ilegal tersebut menggunakan 3(tiga)unit alat berat menjarah,merusak dan memporak porandakan kawasan hutan lindung merapin VI.
Dalam pertambangan timah ilegal bukan menjadi rahasia umum lagi yang diduga adanya keterlibatan oknum TNI dalam menjadi backing ataupun mengkordinir giat aktivitas tambang timah ilegal yang tak tanggung-tanggung 3(tiga), unit alat berat langsung di oprasional kan dalam giat pertambangan tersebut yang telah menjarah dam menghancurkan kelestarian kawasan hutan lindung merapin VI.
Pada hal peraturan bagi anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas pertambangan timah ilegal(ilegal mining)yang menjadi Backing atau kordinator bahkan sampai membeli hasi dari giat pertambangan timah ilegal(ilegal mining) termasuk salah satu dari pelanggaran berat yang telah di atur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Pelanggaran berat TNI
Dikutip dari situs resmi TNI, terdapat tujuh pelanggaran berat bagi TNI, yaitu:
- Penyalahgunaan senjata api (senpi) serta munisi dan bahan peledak (muhandak),
- Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna,
- Desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan,
- Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri,
- Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI,
- Penipuan, perampokan dan pencurian,
- Perjudian, Backing, ILLEGAL Logging dan ILLEGAL Mining.
Sanksi pelanggaran berat Dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan,
- peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer,
- perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang seringan apapun sifatnya.
Mengacu pada Pasal 9 UU ini, hukuman disiplin militer yang diberikan. Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.
Kewenangan penyelidik polri diatur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dengan demikian sangat di harapkan sikap profesionalisme TNI khususnya Pimpinannya dan subdenpom Bangka dalam penegakan hukum perkara tambang timah ilegal Kawasan Hutan Lindung Merapin VI atas keterlibatan RF yang di duga oknum anggota TNI dikesatuan korem,publik sangat berharap penanganan perkara tersebut terus dikembangkan jangan Hukum dan keadilan tajam kebawah tumpul ke atas,jika undang-undang dan hukum tidak berlaku bagi oknum-oknum anggota TNI yang melanggar aturan maka sampai kapan pun aturan akan dilanggar.
Butuh ketegasan dari unsur pimpinan dalam mendispilinkan anggotanya agar tidak terjadi lagi yang mengabaikan undang-udang dan hukum yang tentunya akan menghambat pihak kepolisian dalam menegakan hukum.
(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)