GM Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Bungkam, Proyek Rp2,8 Miliar Diduga Sarat Permainan Kotor

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com|Pangkalpinang, – Memasuki babak baru terkait Proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, yang dikerjakan pada tahun 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,8 miliar, yang telah masuk tahun kedua tanpa kejelasan penyelesaian masalah hukum maupun administratif.

Caption: Edi Irawan saat diterima pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/7/2025).

Proyek yang seharusnya meningkatkan standar keamanan bandara ini justru menuai sorotan akibat dugaan persekongkolan lelang, pelanggaran prosedur pengadaan, dan tertutupnya akses informasi publik. Senin (2/7/2025).

Sikap GM Bandara Depati Amir yang Bungkam

Pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025, didampingi awak media, Edi Irawan datang langsung ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik melalui mekanisme internal. Ia berinisiatif untuk menjalin komunikasi dengan PT Angkasa Pura II selaku pengguna anggaran, dan menemui perwakilan manajemen yang bersedia memberikan penjelasan.

Pihak yang merasa paling dirugikan, Edi Irawan, selaku penyedia dukungan peralatan untuk proyek tersebut, telah berupaya melakukan komunikasi secara langsung dengan General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Namun, Executive General Manager (GM) AP II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Muhammad Syahril, menolak untuk memberikan keterangan atau menemui Edi. Sikap bungkam dan tertutup ini memperkuat dugaan bahwa terdapat permainan anggaran atau penyimpangan administratif yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak internal, dengan cara mengorbankan pihak pelapor.

Edi hanya diterima oleh Rendy, dari Bagian Human Capital Business Partner and General Service PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, yang menjadi perwakilan GM menjelaskan akan berkomunikasi dulu dengan bagian legal AP II Pusat.

Langkah Hukum dan Administratif Edi

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan tidak dilibatkan dalam penyelesaian, Edi akhirnya melaporkan kasus ini Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan dugaan kuat terjadi maladministrasi berupa:

– Tidak adanya verifikasi peralatan dalam proses lelang;

– Tidak adanya keterbukaan informasi publik atas proyek BUMN;

– Penolakan pejabat publik (GM) untuk memberikan klarifikasi kepada pihak pelapor;

– Potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Analisis Hukum dan Pelanggaran Potensial

Kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum nasional:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib memberikan informasi kepada pihak yang memintanya.

Pasal 52: Penolakan penyediaan informasi dapat dikenakan sanksi administratif.

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dari pejabat publik.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terdapat penyalahgunaan wewenang atau pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

4. Permen BUMN No. PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)

Mengatur bahwa BUMN wajib menjamin keterbukaan informasi dan bebas dari konflik kepentingan.

Kesimpulan dan Tuntutan yang Relevan

Kasus ini tidak hanya mencerminkan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, tetapi juga menunjukkan krisis transparansi dan resistensi terhadap akuntabilitas di lingkungan BUMN strategis. Dengan melaporkan ke Ombudsman, Edi telah menempuh jalur yang sah untuk menuntut keadilan administratif.

Tuntutan yang relevan meliputi:

1. Ombudsman segera memanggil GM dan pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi secara resmi.

2. Dilakukannya audit forensik atas seluruh proses pengadaan proyek pagar DKT.

3. Komisi Informasi Daerah memeriksa kepatuhan PT Angkasa Pura II terhadap UU KIP.

4. Pemberian sanksi atas tindakan bungkam dan tidak profesional oleh pejabat publik yang menghalangi akses informasi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan dan klarifikasi dari pihak Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (KBO Babel/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *