Ahli Ungkap Dehidrasi Pasien Sudah Lama Terjadi, Bukan Saat Penanganan dr Ratna

Hukum1 views
Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Persidangan lanjutan perkara dugaan kelalaian medis terhadap dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta yang menggoyahkan asumsi awal dakwaan. Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), keterangan saksi ahli justru memperlihatkan bahwa kondisi pasien telah mengalami masalah serius sebelum berada dalam penanganan terdakwa.

Saksi ahli Himawan Aulia Rahman mengungkapkan, berdasarkan data medis yang dianalisis, pasien diketahui mengalami dehidrasi. Namun yang menjadi sorotan penting, kondisi tersebut bukan muncul secara mendadak saat berada di rumah sakit, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu sebelumnya.

“Dehidrasi itu tidak terjadi tiba-tiba. Dari data yang ada, kondisi tersebut sudah berlangsung sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya dehidrasi, sehingga diberikan terapi cairan untuk memperbaiki kondisi pasien,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan dr Ratna justru merupakan langkah medis yang tepat dalam situasi tersebut. Pemberian cairan bertujuan menstabilkan kondisi pasien, dan dari respons yang terlihat, terdapat indikasi perbaikan setelah intervensi dilakukan.

Keterangan ini menjadi signifikan, karena secara implisit mematahkan anggapan bahwa seluruh kondisi kritis pasien terjadi akibat penanganan di rumah sakit. Justru sebaliknya, terdapat kondisi medis yang telah berkembang sebelumnya dan baru teridentifikasi saat pasien mendapatkan perawatan.

Namun, dinamika sidang tidak berhenti pada aspek klinis semata. Penasihat hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, juga menyoroti persoalan krusial lain yang berpotensi memengaruhi kejelasan penyebab kematian pasien, yakni tidak dilakukannya prosedur forensik terhadap jenazah.

Dalam pertanyaannya kepada saksi ahli sebelumnya, Rizky Adriansyah, Hangga menggali apakah jenazah pasien semestinya melalui proses pemeriksaan di kamar jenazah sebelum dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Menjawab hal tersebut, dr Rizky menegaskan bahwa secara prosedural, jenazah seharusnya diperiksa melalui tindakan forensik atau visum guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.

“Seharusnya melalui pemeriksaan forensik di kamar jenazah rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Dari situ nantinya dokter forensik dapat mengeluarkan surat keterangan kematian,” terangnya.

Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dijalankan. Jenazah pasien diketahui langsung dibawa pulang oleh keluarga tanpa melalui pemeriksaan di kamar mayat. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama tidak adanya hasil visum yang dapat menjelaskan secara pasti penyebab kematian pasien.

“Karena tidak melalui proses tersebut, maka tidak ada hasil visum yang bisa dijadikan dasar memastikan penyebab kematian,” imbuhnya.

Fakta ini menghadirkan ironi dalam konstruksi perkara. Di satu sisi, dakwaan menitikberatkan pada dugaan kelalaian medis sebagai penyebab kematian. Namun di sisi lain, prosedur penting untuk memastikan sebab kematian secara ilmiah justru tidak pernah dilakukan.

Situasi tersebut semakin memanas ketika penasihat hukum mengajukan pertanyaan lanjutan yang cukup sensitif: apakah tindakan membawa pulang jenazah tanpa melalui prosedur kamar mayat dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, bahkan disebut sebagai “pencurian mayat”.

Mendengar pertanyaan tersebut, dr Rizky tidak memberikan jawaban verbal. Ia hanya merespons dengan senyum dan memilih diam, menciptakan suasana hening sejenak di ruang sidang.

Respons tersebut, meski tanpa kata, justru mempertegas bahwa persoalan ini tidak sederhana. Ada batas antara ranah medis dan ranah hukum yang tidak bisa serta-merta disimpulkan tanpa kajian lebih lanjut.

Persidangan ini kini memperlihatkan dua fakta penting yang saling berkelindan: pertama, adanya kondisi medis pasien yang telah berkembang sebelum penanganan dr Ratna; kedua, hilangnya peluang untuk memastikan penyebab kematian secara pasti akibat tidak dilakukannya prosedur forensik.

Kombinasi keduanya menimbulkan pertanyaan mendasar terhadap validitas dakwaan. Tanpa kepastian sebab kematian berbasis visum, sejauh mana kesimpulan tentang kelalaian dapat dipertanggungjawabkan?

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Namun satu hal mulai terlihat jelas: perkara ini bukan sekadar menguji tindakan seorang dokter, melainkan juga menguji ketelitian dalam membangun tuduhan di atas fakta medis dan prosedur hukum yang utuh. (Red/*)