DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG – Polemik terkait belasan kontainer berisi mineral ilmenite di Pelabuhan Pangkal Balam akhirnya mendapat klarifikasi. Informasi yang sebelumnya beredar menyebutkan bahwa kontainer tersebut “ditahan” oleh pihak tertentu, dipastikan tidak sepenuhnya tepat. Minggu (19/4/2027).
Faktanya, sebanyak 15 kontainer memang benar merupakan milik PT PMM. Namun, keberadaannya di pelabuhan bukan karena tindakan penahanan atau penyitaan oleh instansi manapun, melainkan bagian dari proses verifikasi dan pengujian kadar mineral sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan PT PMM, RG, menjelaskan bahwa proses ini berawal dari langkah resmi Satgas Tricakti yang pada 9 hingga 10 April 2026 telah melayangkan surat kepada pihak Bea Cukai. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengambilan sampel terhadap komoditas ilmenite yang akan diekspor oleh PT PMM.
Langkah tersebut, menurut RG, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa kadar ilmenite dalam material yang akan dikirim telah memenuhi ambang batas minimal, yakni 45 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi ekspor mineral.
“Ini bukan penahanan. Justru ini prosedur yang memang harus dijalankan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan aturan,” jelas RG saat memberikan keterangan pada Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pada 13 April 2026, proses pengambilan sampel telah dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bea Cukai, Satgas Tricakti, perwakilan PT PMM, pihak surveyor independen Sucofindo, perusahaan ekspedisi, serta pihak Pelindo.
Keterlibatan banyak pihak dalam proses ini menunjukkan bahwa tahapan yang dilakukan berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada tindakan sepihak, apalagi upaya penahanan seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
“Semua pihak hadir dan menyaksikan langsung proses sampling. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Sampel yang telah diambil kemudian dikirim ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Proses pengujian ini diperkirakan memerlukan waktu maksimal hingga tiga minggu sebelum hasil resmi diterbitkan.
Hasil uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap komoditas tersebut. Apabila kadar ilmenite dinyatakan memenuhi syarat, maka PT PMM akan diperbolehkan melanjutkan proses ekspor. Sebaliknya, jika belum sesuai ketentuan, material tersebut harus dikembalikan ke pabrik untuk dilakukan pengolahan ulang.
RG menegaskan bahwa kondisi saat ini sepenuhnya berada dalam koridor prosedural dan tidak ada unsur penahanan sebagaimana yang berkembang di publik.
“Jadi posisinya sekarang menunggu hasil lab. Setelah itu baru diputuskan. Ini murni proses teknis, bukan penindakan,” tegasnya.
Di sisi lain, langkah pengawasan yang dilakukan Satgas Tricakti bersama Bea Cukai dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga tata kelola ekspor mineral agar tetap sesuai dengan regulasi. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa komoditas yang keluar dari wilayah Indonesia memiliki standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi terjebak pada narasi yang kurang tepat. Proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam aktivitas ekspor mineral, bukan bentuk penahanan atau penyitaan barang.
Situasi di Pelabuhan Pangkal Balam pun hingga kini terpantau kondusif, dengan kontainer tetap berada di lokasi sambil menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar keputusan akhir. (Red/*)






