Sidang MDP Tertutup Dikritik, Kuasa Hukum dr Ratna Sebut Langgar Prinsip Transparansi Hukum

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Pangkalpinang — Pelaksanaan sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali menuai sorotan tajam. Sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) itu kembali berlangsung secara tertutup, meski sebelumnya telah mendapat kecaman dari berbagai kalangan terkait transparansi dan objektivitas proses persidangan.

Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, menilai mekanisme sidang yang tertutup bertentangan dengan prinsip dasar persidangan dalam negara hukum. Menurutnya, setiap persidangan yang digelar atas nama hukum pada prinsipnya wajib terbuka untuk umum, kecuali undang-undang secara tegas menentukan lain.

“Persidangan itu lazimnya terbuka untuk umum. Kecuali perkara anak atau asusila. Kalau sidang disiplin profesi terus digelar tertutup tanpa dasar hukum yang jelas, publik berhak mempertanyakan transparansi dan objektivitasnya,” tegas Hangga kepada wartawan. Selasa (19/5/2026)

Hangga bahkan menyentil keras sikap majelis sidang MDP yang dinilainya menghindari perdebatan soal aspek hukum dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut majelis lebih banyak membahas persoalan medis semata tanpa menyentuh legalitas tindakan medis maupun dasar kewenangan persidangan itu sendiri.

“Jangan hanya bicara obat-obatan dan tindakan medis, tapi mengabaikan dasar hukum kenapa tindakan medis itu diambil. Kalau takut membahas dasar hukum persidangan, kewenangan, dan mekanisme sidang, maka kesalahan yang sama akan terus terulang,” katanya.

Ia juga menyoroti komposisi majelis yang dinilai memiliki konflik kepentingan karena sebagian nama yang duduk sebagai majelis saat ini merupakan pihak yang sebelumnya pernah mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna.

“Majelis yang dulu mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna, hari ini orang-orang yang sama kembali menyidangkan perkara yang sama. Secara teori konflik kepentingan sangat jelas. Kalau orangnya sama, publik pasti bertanya apakah putusannya nanti juga sudah bisa ditebak,” ujarnya tajam.

Menurut Hangga, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip independensi dan imparsialitas dalam penegakan disiplin profesi. Ia bahkan menyebut praktik seperti itu berbahaya apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.

“Kalau praktik keliru seperti ini terus dibiarkan dan Kementerian Kesehatan maupun Konsil hanya tutup mata, maka bukan tidak mungkin akan banyak korban berikutnya. Dugaan penggunaan anggaran dalam proses yang cacat seperti ini juga patut dipertanyakan,” katanya.

Sidang MDP sendiri menghadirkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sebagai saksi. Adapun majelis sidang terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran yakni Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.

Pelaksanaan sidang tertutup tersebut kini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul kritik terkait transparansi, independensi majelis, hingga dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara disiplin profesi kedokteran tersebut. (KBO Babel)