
Detikbabel.com, Pangkalpinang — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menghadirkan dr Ratna Setia Asih Sp.A sebagai Teradu I berlangsung memanas. Persidangan yang digelar Senin (18/05/2026) di salah satu unit kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu diwarnai adu argumen antara tim kuasa hukum pengadu dan teradu.
Ketegangan bermula saat tim kuasa hukum dr Ratna memprotes kehadiran pendamping pihak pengadu yang dinilai bukan seorang advokat, namun tetap diberikan ruang oleh majelis untuk mendampingi serta menyampaikan paparan dalam persidangan.
Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany SH, kepada awak media menjelaskan bahwa dinamika sidang terjadi sejak agenda awal pemeriksaan identitas para pihak.
Menurut Hangga, rekan sejawatnya, Gerry Detriyadi SH, meminta kepada majelis agar dilakukan pemeriksaan identitas seluruh pihak yang hadir, termasuk legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.
“Karena pada umumnya sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak dan legalitas pendamping atau kuasa hukum. Namun saat itu majelis terkesan ingin langsung melanjutkan pemeriksaan tanpa mengakomodir permintaan tersebut,” ujar Hangga.
Merasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum teradu kemudian menyampaikan keberatan dan meminta agar Kartu Tanda Advokat (KTA) seluruh kuasa hukum diperlihatkan di hadapan majelis.
Permintaan itu kemudian direspons majelis dengan meminta pihak pendamping pengadu, Dian Wahyuni, menunjukkan legalitasnya.
Namun, menurut Hangga, Dian Wahyuni justru menyampaikan bahwa dirinya bukan seorang pengacara, melainkan pernah berprofesi sebagai bidan atau perawat selama lebih dari 25 tahun.
“Mendengar jawaban itu, kami langsung menyampaikan keberatan agar yang bersangkutan tidak diperkenankan mewakili pengadu dalam persidangan, karena bukan advokat,” tegasnya.
Pihak teradu menilai keberatan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius majelis demi menjaga marwah dan ketertiban proses sidang disiplin profesi.
Akan tetapi, tim pengacara dr Ratna mengaku kecewa lantaran majelis tetap memberikan kesempatan kepada Dian Wahyuni untuk berbicara dan memaparkan persoalan medis yang dinilai berada di luar pokok materi aduan.
“Kami menilai majelis justru mengabaikan keberatan yang telah disampaikan kuasa hukum para teradu,” tambah Hangga.
Persidangan pun sempat berlangsung tegang akibat saling interupsi antara kedua belah pihak sebelum akhirnya agenda sidang kembali dilanjutkan.
Nama Dian Wahyuni sendiri diketahui cukup dikenal di media sosial, khususnya melalui konten-konten di TikTok dan Instagram yang kerap membahas persoalan hukum kesehatan, dugaan malapraktik, hingga isu medis yang menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah unggahannya, Dian Wahyuni juga kerap memberikan pandangan terkait persoalan hukum dan medis, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa dirinya merupakan praktisi hukum kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak majelis terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum dr Ratna maupun dasar diperbolehkannya pendamping non-advokat hadir aktif dalam jalannya persidangan MDP tersebut. (Budi Yanto/KBO Babel)






