Kasus Meninggalnya Karyawan PT PMM Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Ingin Tempuh Jalur RJ

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Bangka — Kasus kematian tak wajar yang menimpa Agus Jumanto (27), seorang karyawan PT. Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Selasa (5/5/2026) silam memasuki babak baru.

Istri korban bernama Melinda Tri Yanti (26), menyerahkan kuasa kepada Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm untuk menuntut keadilan atas meninggalnya suami tercinta saat sedang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan CPO itu.

Sementara PT. PMM melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Zaidan, S.H., S.Ag., M.Hum, secara terbuka menyampaikan keinginan agar kasus tersebut diselesaikan melalui kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ). Hal tersebut disampaikan mantan perwira polisi itu dalam jumpa pers bersama Manager Pabrik PT PMM, Asa Marpaung, di salah satu cafe di Sungailiat, Senin (18/5/2026).

Pengacara Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm, Karianto, S.H, kepada KBO Babel, Selasa (18/5/2026) malam, membenarkan jika pihaknya mendapatkan kuasa dari istri almarhum Agus Jumanto.
Bahkan, lanjut Karianto, kasus tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke penyidik Polres Bangka dengan Nomor: LP/B/110/V/2026/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tertanggal 13 Mei 2026.

“LP dibuat atas dasar adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya suami klien kami. Kelalaian tersebut terindikasi akibat kurang perhatian terhadap K3. Kenapa dikatakan demikian karena almarhum meninggal tak wajar dan tragis,” ujar Karianto.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman dan berkeyakinan ada unsur kelalaian dari pihak perusahan.
“Ada indikasi kebocoran (korsleting listrik), sehingga korban harus mengalami nasib tragis, dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Karianto menegaskan, kliennya berharap kasus tersebut terbuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutup oleh pihak perusahaan.
“Klien kami hanya ingin menuntut keadilan dan kebenaran. Sehingga ada sanksi hukum yang tegas dari kejadian ini,” ujar Karianto.

Masih menurut Karianto, pernyataan pihak perusahaan melalui Manager Pabrik, Asa Marpaung, yang menyebut korban Agus Jumanto meninggal dunia akibat kelelahan dan badan tidak fit, sangat melukai perasaan kliennya.
“Faktanya di beberapa bagian tubuh korban ditemukan seperti luka bakar, yang diduga kuat akibat tersengat listrik saat sedang bekerja. Terlalu prematur jika oleh pihak perusahaan disebut meninggal akibat keletihan dan tubuh tidak fit. Ini sangat melukai perasaan klien kami,” sesal Karianto.

Lebih lanjut dikatakan Karianto, kliennya berharap tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini sehingga tidak terjadi spekulasi liar.
“Jangan nanti ada spekulasi macam-macam. Apakah benar meninggal karena kelelahan, atau kecelakaan kerja, atau bahkan karena dianiaya. Karena selain ditemukan luka seperti terbakar dan memar, juga ada bagian tulang yang patah,” ungkap Karianto.

Ia berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional sehingga keadilan dan kebenaran yang sedang diperjuangkan oleh kliennya menemukan titik terang.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PMM, Dr. H. Zaidan bersama rekannya Abdullah Randi dan manager PT PMM, Asa Marpaung menggelar jumpa pers mengenai  peristiwa kecelakaan kerja yang dialami karyawannya, Senin (18/5/2926) di Sungailiat.

Dikatakan Zaidan, pihak perusahaan PT PMM memiliki iktikad yang baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Zaidan mengakui, sampai saat ini belum ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan ini. Tetapi, kata dia, pihak PT PMM ingin menyelesaikan secara damai.
“Meskipun saat ini pihak kuasa hukum korban sudah membuat LP ke Polres Bangka, sehingga sudah menjadi kewenangan Polres Bangka untuk melakukan penyelidikan kasus ini, sejauh mana kecelakaan itu terjadi.Tetapi pihak PT PMM masih tetap ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai atau Restorative Justice atau RJ,” tegas Zaidan. (Red/*)