Ucapan Seperti Malaikat Tetapi Tindakan Tidak Mencerminkan Apa yang di Ucapkan ini Lah tanda-tanda munafik
DETIKBABEL.COM,PANGKALPINANG–Dalam pemberitaan ini bukan bermaksud ingin menjatuhkan seseorang tetapi tentang komitmen dalam menjaga hubungan baik antar sesama manusia.
Terkait viralnya pemberitaan yang dimuat oknum wartawan dari media online citranews.media tentang judi parit tiga yang berbagai macam judul nama isi pemberitaan sama,dari mulai judul berita’benar disalahkan,salah dibenarkan hingga wartawan tidak senang atas pemberitaan judi.Kamis(20/06/2024)
Menjaga komitmen dalam berhubungan atau berinteraksi kepada orang lain akan berdampak saling menguntungkan tetapi jika tidak komitmen dengan ucapan ataupun kata-kata maka akan berdampak hilangnya kepercayaan dan berdampak buruk bagi diri sendiri maupun organisasi atau perusahaan
Perihal tidak komitmen dengan ucapan atau kata terjadi oleh media online citranews.media yang diketahui wartawan dari media tersebuat”C A”,di tempat berbeda “JL”sumber pemberitaan dari media tersebut mengatakan kepada awak media, kemarin(Selasa,18/06/2024)CA menelpon saya meminta dan melakukan pemerasan dengan sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000 atas pemberitaan yang sudah diterbitkan, akan menghapus dan tidak meng-share lagi ke grup wartawan mana pun,saya Cuma sanggup Rp.1.300.00 sudah saya transfer ke rek.bca an.citra adiguna dan diterima.
“CA”menelpon saya meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000 atas pemberitaan yang sudah diterbitkan, akan menghapus dan tidak meng-share lagi ke grup wartawan mana pun,saya Cuma sanggup Rp.1.300.00 sudah saya transfer ke rek.bca an.citra adiguna dan diterima.”ungkap”JL”
“Namun sangat disayangkan hari ini pemberitaan tersebut muncul kembali yang di share oleh kontak no bernama”BL”tetapi dengan media yang sama citranews.media tidak bisa jaga komitmen”CA”.”ujar’JL’kepada awak media
Pungutan Liar merupakan pengenaan biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada orang lain yang merupakan praktik kejahatan dan melanggar hukum.
Tindak pidana pemerasan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara memeras dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpantau di salah satu grup media dengan kontak nama”Bambang Lintang katolu”telah meng-share kembali pemberitaan dari media Citranews.media,apakah”Bambang Lintang Katolu”sudah meminta izin atau sudahkah di izinkan”CA”untuk menyebarkan data pribadi”CA” keruang publik.
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi misalnya mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga denda miliaran rupiah.
Pasal 67
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar meliputi : pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelaku baik itu sanksi jabatan maupun sanksi hukum, agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan penegakan hukum sebaiknya dilakukan upaya sebagai Peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran akan aturan hukum yang berlaku.
Dengan cara memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku tanpa pandang bulu, berikan sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada pelaku. (Penulis:Sudarsono)