Detikbabel.com, Pangkalpinang – SAYA datang ke Puskesmas Selindung bukan untuk mencari persoalan.
Saya hanya ingin mengurus SIM C baru dan membutuhkan surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan. Sebagai warga yang sedang mengikuti prosedur, saya datang ke fasilitas kesehatan sebagaimana yang saya pahami selama ini.
Namun, justru dari situlah pertanyaan saya bermula.
Petugas Puskesmas menyampaikan bahwa surat keterangan kesehatan untuk keperluan SIM tidak lagi diterbitkan di sana. Saya kemudian diarahkan ke layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui gerai satu pintu di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Saya mengikuti arahan tersebut.
Di gerai itu saya menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Untuk pemeriksaan kesehatan saya membayar Rp60.000, sedangkan pemeriksaan psikologi Rp180.000.
Totalnya Rp240.000.
Saat itu saya tidak langsung mempermasalahkan nominal tersebut. Saya bayar, mengikuti proses, lalu melanjutkan tahapan pembuatan SIM.
Tetapi namanya juga wartawan sekaligus pemerhati kebijakan publik. Kadang-kadang dompet sudah selesai membayar, tetapi kepala justru mulai menghitung.
He-he.
Dari situlah saya mulai bertanya.
Sejak Kapan Harus Melalui Satu Pintu?
Pertanyaan pertama saya sederhana: sejak kapan pemeriksaan kesehatan untuk keperluan SIM harus dilakukan melalui satu pintu tertentu?
Kalau memang itu kebijakan baru, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakannya.
Apakah berdasarkan peraturan? Keputusan? Petunjuk teknis? Kerja sama dengan pihak tertentu? Atau ada mekanisme resmi lainnya?
Pertanyaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Saya hanya ingin tahu.
Dalam ketentuan terkait penerbitan SIM, pemeriksaan kesehatan dan psikologi memang merupakan bagian dari persyaratan. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pemeriksaan psikologi oleh psikolog Polri atau psikolog non-Polri yang memenuhi ketentuan rekomendasi dari unsur psikologi Polri. Sementara panduan Korlantas juga menyebut pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan melalui dokter yang ditunjuk Polri atau mekanisme e-Rikkes, sedangkan pemeriksaan psikologi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, pertanyaan saya bukan apakah pemeriksaan kesehatan dan psikologi diperlukan.
Yang saya pertanyakan adalah mekanisme satu pintunya.
Apakah masyarakat memiliki pilihan tempat pemeriksaan, atau memang diarahkan dan diwajibkan melalui layanan tertentu?
Kalau memang wajib, dasar dan mekanismenya tentu perlu dijelaskan secara terbuka.
Rp30 Ribu di Puskesmas, Rp60 Ribu di Gerai
Saya juga memperoleh informasi bahwa pemeriksaan kesehatan untuk kebutuhan tertentu di Puskesmas berada di kisaran Rp30.000.
Sementara dalam pengalaman saya di gerai satu pintu, biaya pemeriksaan kesehatan menjadi Rp60.000.
Saya tidak mengatakan selisih tersebut otomatis salah.
Bisa saja terdapat komponen pelayanan yang berbeda. Bisa saja ada sistem, fasilitas, tenaga profesional, administrasi, atau komponen biaya lainnya.
Tetapi publik berhak mengetahui penjelasannya.
Sebab ketika masyarakat diarahkan dari fasilitas kesehatan ke tempat tertentu, lalu membayar tarif yang berbeda, pertanyaan mengenai dasar tarif menjadi sesuatu yang wajar.
Lalu Siapa yang Memeriksa?
Ini bagian yang menurut saya lebih sensitif.
Dalam pengalaman saya, proses pemeriksaan kesehatan di gerai tersebut tidak tampak dilakukan secara langsung oleh dokter, sementara pemeriksaan psikologi juga tidak tampak dilakukan secara langsung oleh psikolog.
Saya sengaja menggunakan kata “tidak tampak”.
Sebab saya tidak ingin membuat kesimpulan dari apa yang sekilas saya lihat.
Justru karena itulah pertanyaannya perlu dijawab.
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Apakah dokter dan psikolog yang memenuhi persyaratan memang hadir dan bertanggung jawab langsung terhadap pemeriksaan?
Jika ada petugas lain yang membantu proses administratif atau teknis, apa batas kewenangannya?
Siapa yang melakukan verifikasi akhir?
Dan siapa yang bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pemeriksaan tersebut?
Saya tidak akan buru-buru mengatakan ada dokter atau psikolog yang sekadar “meminjamkan nama” atau “meminjamkan lisensi”.
Itu tuduhan serius dan membutuhkan bukti.
Sebagai wartawan, saya lebih memilih bertanya daripada menuduh.
Rp180 Ribu untuk Psikotes
Kemudian ada angka Rp180.000 untuk pemeriksaan psikologi.
Angka itu tentu membuat saya bertanya: bagaimana tarif tersebut ditetapkan?
Apa saja komponennya?
Berapa bagian untuk jasa profesional?
Berapa untuk administrasi?
Siapa penyelenggaranya?
Dan apakah masyarakat diberikan informasi yang jelas mengenai tarif tersebut sebelum membayar?
Sekali lagi, saya tidak mengatakan angka Rp180.000 itu ilegal.
Saya hanya mengatakan: publik berhak tahu dasar dan komponennya.
Satpas Bukan Persoalannya
Saya juga ingin menegaskan satu hal.
Dalam pengalaman saya mengurus SIM, petugas Satpas Polresta Pangkalpinang bukan persoalan yang saya soroti.
Pelayanannya menurut pengalaman saya cukup baik dan petugasnya ramah.
Bahkan saya sempat gagal dalam ujian teori pada hari pertama. Saya kembali mengikuti ujian pada hari berikutnya dan akhirnya lulus, kemudian melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Artinya, kritik saya bukan ditujukan kepada petugas yang menjalankan pelayanan SIM di lapangan.
Yang saya pertanyakan adalah sistem di balik pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum seseorang masuk ke tahapan penerbitan SIM.
Satu Pintu Harus Bisa Dijelaskan
Saya tidak alergi terhadap sistem satu pintu.
Justru kalau benar-benar memudahkan masyarakat, saya mendukung prinsip pelayanan yang sederhana, cepat dan transparan.
Tetapi satu pintu jangan sampai berubah makna menjadi satu-satunya pintu yang harus dilewati tanpa masyarakat memahami alasan dan dasar kebijakannya.
Kalau memang ada kerja sama dengan pihak ketiga, publik berhak mengetahui bentuk kerja samanya.
Kalau ada penunjukan penyedia layanan, bagaimana mekanismenya?
Kalau ada tarif, siapa yang menetapkan?
Kalau ada tenaga profesional, siapa yang bertanggung jawab?
Dan kalau masyarakat tidak memiliki alternatif lain, apa dasar kebijakannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu menurut saya sangat wajar dalam pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri menempatkan peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kalau Ini Memang Kebijakan, Apakah Tidak Bisa Dikaji Ulang?
Nah, sampai di sini saya ingin masuk ke pertanyaan yang lebih besar.
Kalau mekanisme satu pintu ini memang merupakan kebijakan resmi, apakah kebijakan tersebut masih bisa dikaji ulang?
Menurut saya, tentu saja pertanyaan itu sah untuk diajukan.
Bukan berarti kebijakannya pasti salah.
Bukan pula berarti harus dibatalkan.
Tetapi setiap kebijakan pelayanan publik semestinya dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya muncul pertanyaan mengenai tarif, akses, kualitas pelayanan, transparansi maupun pilihan masyarakat.
Kebijakan publik bukan kitab yang tidak boleh disentuh.
Kalau ada persoalan, ya dievaluasi.
Kalau sudah baik, ya dijelaskan agar masyarakat tidak bertanya-tanya.
Toh kebijakan publik bukan harga mati.
Yang harga mati mungkin cuma harga cabai ketika sedang mahal.
Itu pun kadang masih ikut berubah.
Jangan Sampai Kemudahan Menjadi Ketergantungan
Satu pintu pada dasarnya bisa menjadi solusi.
Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat. Proses bisa lebih cepat. Administrasi bisa lebih tertata.
Tetapi kemudahan harus tetap berjalan bersama transparansi.
Jangan sampai masyarakat merasa dimudahkan, tetapi pada saat yang sama tidak memahami mengapa mereka harus melalui tempat tertentu.
Apalagi jika terdapat perbedaan tarif dengan fasilitas kesehatan lainnya.
Di sinilah pentingnya informasi.
Bukan sekadar berapa yang harus dibayar, tetapi mengapa harus membayar sebesar itu dan kepada siapa pembayaran tersebut diberikan.
Saya Tidak Sedang Meminta Gratis
Saya ingin menegaskan kembali: tulisan ini bukan permintaan agar pemeriksaan kesehatan dan psikologi SIM digratiskan.
Saya juga tidak sedang menyatakan bahwa tarif Rp60.000 untuk kesehatan dan Rp180.000 untuk psikologi pasti melanggar aturan.
Saya tidak sedang menuduh adanya monopoli.
Saya juga tidak sedang menuduh adanya dokter atau psikolog yang hanya meminjamkan lisensi.
Saya hanya menceritakan apa yang saya alami, apa yang saya bayar, apa yang saya lihat, lalu mengajukan pertanyaan sebagai warga sekaligus wartawan.
Saya datang ke Puskesmas.
Saya diarahkan ke gerai.
Saya membayar Rp240.000.
Saya menjalani pemeriksaan.
Saya mengikuti proses pembuatan SIM.
Dan setelah semuanya selesai, saya pulang membawa satu hal yang ternyata tidak tercetak di kuitansi:
Pertanyaan.
Sebagai alumni Universitas Gunung Maras, saya tentu punya bekal sederhana: kalau belum jelas, jangan buru-buru menyimpulkan.
Tanya dulu.
Kalau jawabannya jelas, selesai.
Kalau belum jelas, ya tanya lagi.
Itu saja.
Yang Saya Harapkan
Saya berharap pihak-pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai beberapa hal.
Pertama, apa dasar penerapan mekanisme satu pintu untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi SIM di Pangkalpinang.
Kedua, sejak kapan mekanisme tersebut diterapkan.
Ketiga, siapa penyelenggara atau pihak yang bekerja sama dalam layanan tersebut.
Keempat, siapa tenaga profesional yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap pemeriksaan.
Kelima, bagaimana dasar penetapan tarif Rp60.000 untuk kesehatan dan Rp180.000 untuk psikologi.
Keenam, apakah masyarakat memiliki pilihan fasilitas lain yang diakui untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi SIM.
Dan ketujuh, apabila mekanisme tersebut memang merupakan kebijakan resmi, apakah hasil evaluasi pelaksanaannya memungkinkan untuk dilakukan kajian atau penyempurnaan kembali?
Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan terhadap pelayanan publik.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan adalah bagian dari kontrol publik.
Ketika masyarakat datang membuat SIM, apakah mereka benar-benar diberikan satu pintu pelayanan—atau tanpa sadar hanya diberikan satu pintu pilihan?
Jawabannya bukan milik saya.
Jawabannya milik pihak yang menetapkan dan menjalankan kebijakan tersebut.
Dan publik berhak mendengarnya. (Red/*)
Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
Alumni Universitas Gunung Maras











