Detikbabel.com, Bangka Belitung – Menjelang akhir tahun 2026, persoalan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang bertahun-tahun beroperasi di Bangka Belitung masih layak dipertanyakan. Setahun lalu, tepatnya 19 September 2025, saya pernah mengkritik lewat tulisan opini di media online terkait keberadaan truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) berpelat B, BE, dan BG yang setiap hari melintasi jalan-jalan di provinsi ini.
Namun, persoalan ini bukan hanya menyangkut truk pengangkut CPO. Kendaraan milik perusahaan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit juga masih banyak yang menggunakan pelat nomor luar daerah, meskipun beroperasi di Bangka Belitung.
Sudah setahun berlalu, pemandangan tersebut masih menjadi pertanyaan. Padahal, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Khusus mutasi masuk kendaraan dari luar daerah menjadi pelat BN, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda terkait administrasi sesuai ketentuan program.
Jika kemudahan sudah diberikan, mengapa masih banyak kendaraan yang belum juga berganti pelat?
Bangka Belitung terlalu ramah, atau pemerintah yang belum cukup tegas?
Jalan Kita, Beban Kita
Bangka Belitung terbuka bagi investasi dan kegiatan usaha. Kendaraan dari luar daerah tentu tidak perlu dipersoalkan hanya karena pelat nomornya berbeda. Mobilitas barang dan jasa merupakan bagian penting dari perekonomian.
Namun, keterbukaan bukan berarti kewajiban boleh diabaikan.
Jalan yang dilintasi kendaraan berat dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran negara maupun daerah sesuai kewenangannya. Biaya pemeliharaannya tidak sedikit. Ketika jalan rusak, masyarakat ikut merasakan dampaknya, sementara pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.
Di sisi lain, truk pengangkut CPO dan TBS kelapa sawit terus beroperasi untuk mendukung kegiatan usaha perkebunan. Sebagian kendaraan masih menggunakan pelat luar daerah. Jika telah memenuhi kriteria wajib mutasi dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemiliknya semestinya segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Persoalannya bukan sekadar pelat B, BE, BG, atau BN. Ini menyangkut kepatuhan, keadilan, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Jangan sampai Bangka Belitung hanya kebagian debu, kepadatan lalu lintas, dan beban pemeliharaan jalan, sementara potensi penerimaan daerah tidak dioptimalkan.
Tentu, tidak setiap kendaraan berpelat luar otomatis wajib dimutasi hanya karena melintas di Babel. Karena itu, pendataan kendaraan yang beroperasi secara rutin dan pemeriksaan status administrasinya menjadi langkah penting.
Mutasi Gratis, Jangan Cuma Jadi Pengumuman
Program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan kemudahan mutasi masuk hingga 31 Oktober 2026 patut diapresiasi. Kebijakan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria untuk segera mengurus administrasinya.
Namun, kebijakan yang baik harus diikuti hasil yang terukur.
Berapa kendaraan berpelat luar yang sudah didata? Berapa yang telah dimutasi menjadi pelat BN? Berapa yang masih beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administrasi?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah.
Jika kesempatan sudah diberikan, tetapi kepatuhan belum meningkat, evaluasi harus dilakukan. Jangan sampai program ramai saat diumumkan, tetapi sepi hasil ketika masyarakat meminta laporan.
Ibarat mahasiswa di Universitas Gunung Maras, sudah diberi kesempatan ujian ulang, masa masih tidak mau mengerjakan soal?
Bedanya, ini bukan ujian untuk mendapatkan ijazah. Ini soal kepatuhan dan kepentingan daerah. Jangan sampai pemerintah terus memberikan kemudahan, sementara sebagian pemilik kendaraan tidak tergerak memanfaatkannya.
Gubernur Jangan Hanya Menunggu
Gubernur Bangka Belitung perlu memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Instansi terkait, termasuk Samsat, kepolisian, Dinas Perhubungan, serta perwakilan perusahaan perkebunan, pengangkut CPO, dan pengangkut TBS, perlu duduk bersama.
DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini tidak terus menjadi keluhan masyarakat.
Langkah awalnya adalah mendata kendaraan yang beroperasi secara rutin, memeriksa status administrasinya, dan memetakan potensi penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan. Setelah itu, pemerintah perlu menyampaikan hasil evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Kepala daerah tidak harus memeriksa setiap truk di jalan. Namun, kepala daerah bertanggung jawab memastikan perangkat pemerintah bekerja dan menghasilkan tindakan nyata.
Jangan sampai masyarakat terus diminta taat membayar pajak, sementara persoalan kepatuhan kendaraan yang bertahun-tahun beroperasi di daerah sendiri tidak mendapat penjelasan yang memadai.
Jangan Terlalu Ramah hingga Lupa Hak Daerah
Kritik ini bukan ajakan menolak investasi atau memusuhi pengusaha dari luar daerah. Dunia usaha harus tetap mendapat kepastian dan pelayanan yang baik.
Namun, keramahan jangan berubah menjadi pembiaran. Jika ada kewajiban yang harus dipenuhi, pemerintah perlu memastikan kewajiban tersebut dijalankan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Setahun lalu persoalan ini sudah saya suarakan. Kini, menjelang akhir 2026, ketika kesempatan mutasi gratis kembali tersedia, publik patut bertanya: apakah pemerintah sudah mengukur hasilnya, atau masih sekadar berharap pemilik kendaraan tergerak dengan sendirinya?
Jangan sampai truk pengangkut CPO dan TBS lebih konsisten menggilas aspal Bangka Belitung daripada pemerintah menuntaskan persoalan kepatuhan administrasinya.
Seperti pelajaran sederhana di Universitas Gunung Maras, menjadi tuan rumah yang baik itu penting. Namun, kalau tamu sudah terlalu lama menginap, sesekali tanyakan juga: kapan mau ikut membayar tagihan?
Bangka Belitung boleh ramah kepada investasi, tetapi pemerintah harus tegas menjaga kepentingan daerah. Jalan kita digunakan, aturan harus dipatuhi, dan hak masyarakat tidak boleh diabaikan.
__________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi. (Red/*)






