Detikbabel.com, Bengkalis – Di atas tanah tempat takdir melabuhkan sauhnya, Bumi Lancang Kuning senantiasa mengalirkan denyut kehidupan yang bersandar pada sebuah pasak tunggal: Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah. Falsafah ini bukan sekadar kalimat hafalan yang dipajang di gedung-gedung pertemuan, melainkan kompas moral yang menuntun akal budi manusia Melayu sejak ratusan tahun silam. Maka, ketika sebuah nama seagung Laksamana Muda dipinjam menjadi papan nama sebuah ruang komersial yang di dalamnya kemudian tersiar kabar tentang tarian moral yang menyimpang seketika itu pula dada masyarakat Riau terasa sesak oleh ironi yang menikam.
Dalam memori kolektif masyarakat Melayu Riau, kata “Laksamana” adalah puncak dari kesatriaan. Ia memanggil ingatan kita pada riak gelombang Selat Malaka yang dijaga ketat oleh keberanian Datuk Laksamana Raja di Laut, sosok penegak marwah yang berdiri tegak sebagai benteng dari segala bentuk ancaman luar. Nama laksamana adalah simbol kepemimpinan yang zuhud, pelindung kesucian negeri, dan penjaga batas suci antara kebaikan dan kemungkaran.
Namun hari ini, nama itu mengalami desakralisasi yang amat merisaukan secara sosiologis. Melalui sebuah kafe di sudut Pekanbaru, nama besar itu seolah dikomandokan untuk menyaksikan pemandangan yang justru menampar wajah adatnya sendiri. Lewat potongan video yang viral di jagat digital, tempat tersebut bertransformasi menjadi panggung pertunjukan yang menerabas batasan fitrah dan norma agama, memfasilitasi riuh rendah aktivitas yang diduga lekat dengan komunitas LGBT. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif sebuah tempat usaha, melainkan sebuah bentuk “perploncoan” kultural. Sebuah situasi di mana nilai-nilai adiluhur dipaksa tunduk dan tunduk pada selera pasar yang abai terhadap identitas lokal.
Secara sosiologis, fenomena ini menyingkapkan kerapuhan eksistensial generasi hari ini. Ruang-ruang publik modernitas kerap kali didirikan atas dasar kebebasan ekspresi yang kebablasan, tanpa peduli di tanah mana kaki mereka sedang berpijak. Ketika aspek ekonomi dan gaya hidup urban dibiarkan melenggang tanpa dikawal oleh kesadaran budaya, maka yang lahir adalah anomali sosial. Kita menyaksikan betapa mudahnya warisan sejarah yang sakral direduksi menjadi komoditas visual belaka, sementara esensi maknanya dikhianati di dalam ruangnya sendiri.
Tindakan tegas pemerintah kota dan aparat yang menyegel tempat tersebut memang mengobati sedikit luka, namun ia hanyalah obat penawar sementara. Tugas besar yang sesungguhnya berada pada pundak kita bersama untuk menjawab pertanyaan retoris ini: Sampai kapan kita membiarkan ruang-ruang hidup anak muda kita terasing dari roh negerinya sendiri?
Jika syarak (agama) adalah jiwanya dan adat adalah tubuhnya, maka membiarkan perilaku menyimpang tumbuh di bawah naungan nama agung Melayu sama saja dengan membiarkan kapal Lancang Kuning kehilangan kemudi, karam dihempas ombak zaman. Sudah saatnya kita memulangkan makna kemelayuan kepada tempatnya yang mulia, agar nama Laksamana tetap menjadi perlambang kejayaan, bukan catatan kaki dari sebuah tragedi moral. (Red/*).






