by

Tenaga Ahli Kementerian Kominfo Ditangkap sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

 

KBO Babel.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangkap Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah ia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yang dikenal dengan nama proyek BAKTI Kominfo.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Selasa (19/9). Walbertus Natalius Wisang langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang saat ini tengah disidangkan. Namun, belum ada informasi rinci mengenai peran yang dimainkan oleh Walbertus dalam proyek tersebut.

 

Penangkapan Walbertus terkait dengan kesaksian yang diberikan oleh Heppy Endah Palupy, Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo, yang juga Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, dalam persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Heppy Endah Palupy mengklaim bahwa Walbertus menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali. Namun, dalam persidangan, Walbertus membantah klaim tersebut dengan tegas.

 

“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” ungkap Walbertus.

 

Dalam perbincangan dengan majelis hakim, Walbertus juga mengakui bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, ia mengaku menerima uang. Namun, dalam persidangan tersebut, ia menyatakan bahwa pernyataannya telah berubah karena menilai bahwa pernyataannya sebelumnya tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Kasus ini telah menjerat sebelas orang sebagai tersangka, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta. Enam dari mereka saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Di antara tersangka yang sedang disidang adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

 

Kasus ini mengungkapkan potensi adanya praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik. (Penulis : Zulfikar, Editor : Sinyu Pengkal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed