KBO-Babel.Com (Jakarta), – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkapkan modus operandi dalam kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang lebih dikenal sebagai Tol MBZ, yang terjadi pada tahun 2016-2017. Salah satu modus yang terungkap adalah pengurangan spesifikasi atau volume proyek tersebut. Penemuan ini muncul setelah Kejagung memeriksa total 146 saksi dan ahli yang terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume proyek dan pengaturan pemenang lelang.
“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ujarnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Djoko Dwijono diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang agar menguntungkan pihak tertentu. YM, selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC, turut serta dalam pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya. Sementara itu, TBS sebagai tenaga ahli diduga terlibat dalam menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang mengandung pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume proyek.
Kuntadi juga mengungkapkan bahwa akibat perbuatan korupsi ini, diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun, berdasarkan hasil sementara perhitungan Kejagung.
Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan Tol MBZ yang mencakup ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang, yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga merugikan keuangan negara.
Dengan tambahan tiga tersangka baru, total ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 ini pada pertengahan Mei lalu, yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu Noval langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu. (Penulis : Zulfikar, Editor : Sinyu Pengkal)