DetikBabel.Com (Pangkalpinang), – Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, memberikan peringatan serius terkait potensi tambang ilegal di wilayahnya. Meskipun belum ada laporan formal dari masyarakat, pihak berwenang telah menegaskan bahwa wilayah Kota Pangkalpinang tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dalam wawancara dengan Bangkapos.com, Efran menjelaskan bahwa tindakan tambang ilegal tidak akan ditoleransi di kota ini. Pihaknya siap untuk mengirim tim pengawasan jika ada laporan atau bukti keberadaan tambang ilegal. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Namun, terkait aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung, Efran menegaskan bahwa ini merupakan wewenang Provinsi Bangka Belitung. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kontrol atas pertambangan di sepanjang DAS berada di bawah yurisdiksi provinsi.
Pihak berwenang di Kota Pangkalpinang menekankan komitmen mereka untuk menjaga tata ruang dan lingkungan kota. Tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, mereka siap bertindak tegas untuk melindungi kepentingan kota dan penduduknya. (Editor : KBO Babel)
Comment