Sidang Disiplin Dokter di Pangkalpinang oleh MDP Kemenkes Tuai Kritik Keras, Anggaran Negara Ikut Disorot

Advertisements
Advertisements
Caption: advokat Hangga Oktafandany SH, Kuasa Hukum dr Ratna Setia Asih

DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang etik profesi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/4/2026), menuai polemik. Pihak teradu, dr. Ratna Setia Asih Sp.A., M.Kes., melalui kuasa hukumnya, melayangkan keberatan keras atas jalannya persidangan yang dinilai tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sidang tersebut berkaitan dengan laporan dugaan kelalaian medis terhadap pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Namun, pihak dr. Ratna mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi maupun dokumen pengaduan sebelum sidang digelar.

Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua MDP Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta Selatan, pihak teradu menilai pelaksanaan sidang tersebut sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa MDP wajib menyampaikan dokumen pengaduan kepada teradu. Selain itu, Pasal 18 ayat (5) juga mewajibkan adanya relas panggilan resmi kepada pihak yang akan diperiksa. Kedua ketentuan ini, menurut kuasa hukum dr. Ratna, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Advokat Hangga Oktafandany secara tegas menyayangkan langkah MDP yang dinilai gegabah. Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan sidang tanpa kehadiran pihak teradu yang tidak pernah dipanggil secara resmi.

“Bagaimana mau hadir sidang kalau dipanggil saja tidak? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran serius terhadap prosedur. MDP seharusnya menjadi contoh penegakan disiplin, bukan justru melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Hangga.

Ia juga menyoroti substansi sidang yang dinilai tidak jelas karena pihaknya tidak pernah menerima materi atau dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan. Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak teradu.

“Apanya yang mau dibahas di sidang kalau kami tidak pernah diberi dokumen pengaduan? Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakprofesionalan. Jangan sampai publik melihat ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hangga menilai pelaksanaan sidang tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Ia menyinggung berbagai komponen biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan sidang, mulai dari operasional hingga pengamanan yang melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP.

“Ini bukan anggaran kecil. Kalau prosesnya saja sudah cacat prosedur, maka patut dipertanyakan urgensi dan legitimasi penggunaan anggaran tersebut. Ini harus diaudit,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, informasi mengenai adanya sidang tersebut justru pertama kali diketahui pihaknya melalui media sosial, yakni TikTok. Hingga saat ini, mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari MDP.

“Ini sangat aneh. Lembaga sekelas kementerian masa tidak mampu mengirimkan surat panggilan resmi? Kami tahu justru dari media sosial. Ini mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas,” ungkap Hangga.

Pihak dr. Ratna pun meminta agar Ketua MDP Kemenkes segera menghentikan kegiatan sidang yang dianggap ilegal tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja tim pemeriksa dan panitera yang terlibat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Pangkalpinang, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin profesi tenaga medis. Masyarakat pun menunggu klarifikasi resmi dari MDP Kemenkes terkait tudingan pelanggaran prosedur ini.

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan hanya kredibilitas MDP yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan etik profesi di sektor kesehatan. (Red/*)