Detikbabel.com, Bangka Belitung – Selama ini kepailitan dikenal sebagai mekanisme hukum yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang antara debitur dan kreditur secara adil. Namun, dalam praktiknya, kepailitan belum sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuan tersebut. Kepailitan terkadang masih sering digunakan bukan untuk menyelesaikan persoalan keuangan, melainkan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bayangkan seorang pekerja yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk menuntut haknya melalui PHI. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon atau hak-hak lainnya kepada pekerja. Namun, pada saat putusan hendak di eksekusi Perusahaan justru mengajukan atau berada dalam proses kepailitan. Akibatnya, hak para pekerja yang awalnya sudah diakui oleh pengadilan menjadi sulit untuk direalisasikan. Secara hukum, memang tidak ada larangan bagi perusahaan yang memiliki utang untuk mengajukan kepailitan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 hanya mensyaratkan adanya dua atau lebih kreditur serta satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Akan tetapi, persoalan muncul jika kepailitan yang seharusnya diajukan karena perusahaan telah benar-benar tidak mampu membayar hutang namun pada nyatanya malah melenceng dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Menurut saya, kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan. Sebab, tujuan utama proses peradilan adalah memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang telah dirugikan. Jika setelah memenangkan perkara pekerja tetap tidak memperoleh haknya karena perusahaan berlindung di balik mekanisme kepailitan, maka tujuan hukum tersebut menjadi tidak tercapai.
Selain itu permasalahan juga muncul dari konsep pembuktian dalam perkara yang relatife sederhana. Hakim niaga pada umumnya hanya memeriksa apakah syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi atau tidak. Sementara itu, aspek itikad baik dari pihak yang mengajukan kepailitan sering kali tidak menjadi fokus utama. Akibatnya, perusahaan yang secara ekonomi masih memiliki kemampuan atau aset tertentu tetap berpotensi menggunakan kepailitan sebagai strategi untuk menunda bahkan menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu mampu menghadirkan keadilan secara nyata. Memang benar perusahaan memiliki hak untuk mengajukan kepailitan apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi. Namun di sisi lain, pekerja yang telah memenangkan gugatan di PHI justru dapat kehilangan kesempatan memperoleh haknya. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa kepastian hukum belum tentu sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.
Praktik strategic bankruptcy juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan industrial di Indonesia. Perusahaan dapat melihat kepailitan sebagai “jalan keluar” ketika menghadapi kewajiban pembayaran kepada pekerja. Jika kondisi ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas putusan pengadilan dapat menurun. Pekerja akan merasa bahwa kemenangan di pengadilan belum tentu menjamin terpenuhinya hak mereka. Oleh karena itu, sudah saatnya prinsip itikad baik mendapatkan porsi yang lebih besar dalam perkara kepailitan. Hakim perlu diberi ruang untuk menilai apakah permohonan kepailitan benar-benar diajukan karena ketidakmampuan membayar utang atau justru digunakan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban hukum tertentu. Selain itu, diperlukan juga harmonisasi yang lebih baik antara hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja yang telah diputus oleh PHI tetap memperoleh perlindungan yang efektif.
Sehingga kepailitan bisa benar-benar menjadi instrumen dalam menyelesaikan masalah keuangan, bukan alat untuk menghindari tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, kepailitan seharusnya tidak dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jika hal tersebut terus dibiarkan, bukan hanya hak pekerja yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan dan sistem hukum itu sendiri. (Red/*)






