Polres Bangka Barat Bongkar Modus Pemerasan Wartawan, Rekening Koran Ungkap Aliran Dana Rp 3,5 Juta

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Muntok – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat seorang pimpinan sekaligus wartawan salah satu media online di Bangka Barat terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat sangkaan pidana terhadap pelaku berinisial **S**.

Barang bukti utama berupa **dua lembar rekening koran bank** atas nama korban, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat.

Dalam dokumen tersebut tercatat adanya transaksi senilai **Rp 3,5 juta** yang ditransfer korban ke rekening tersangka. Uang itu diduga kuat sebagai hasil pemerasan dengan modus ancaman akan menyebarluaskan berita negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi poin penting dalam proses penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman,” ujar AKP Fajar, Selasa (27/8).

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai tameng untuk melakukan tindak kriminal.

Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik semacam ini. Profesi pers adalah profesi mulia yang harus dijaga, bukan dijadikan alat pemerasan. Bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka **S** sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik, karena mencoreng citra pers yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan profesi di wilayah hukum Bangka Barat. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *