
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menjaring 26 orang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rangkui, Sabtu (24/10/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, seluruh orang yang terjaring dinyatakan negatif berdasarkan skrining HIV yang dilakukan petugas.
Sebanyak 26 orang tersebut terdiri atas 17 laki-laki dan sembilan perempuan. Mereka ditemukan di sejumlah kamar kos dan penginapan, termasuk beberapa pasangan yang tidak dapat menunjukkan ikatan pernikahan yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan seluruh orang yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta skrining kesehatan.
“Hasilnya terjaring 26 orang. Semuanya bukan pasangan sah suami istri,” kata Romi.
Ia menegaskan, skrining HIV dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang terjaring. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan seluruhnya negatif.
“Untuk tes skrining HIV tadi kami peroleh hasil negatif semua. Jika ke depan ada yang kembali terjaring, kami juga akan melaksanakan tes skrining ulang terhadap pasangan tersebut,” ujarnya.
## Sisir Kos hingga Hotel, Temukan Beragam Kondisi
Operasi Pekat diawali dengan apel gabungan sebelum petugas bergerak menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan di Kecamatan Rangkui.
Di sebuah rumah kos di kawasan belakang Pemakaman Belanda atau Kerkhof, petugas menemukan dua pria berada dalam satu kamar. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tas.
Penyisiran kemudian berlanjut ke rumah kos di Jalan Singapura. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki bersama dua perempuan dalam satu kamar.
Sementara di kos kawasan Jalan Toniwen, petugas menemukan tiga perempuan dan seorang laki-laki dalam satu kamar tanpa dokumen kependudukan berupa KTP. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki identitas.
Petugas selanjutnya menyasar sebuah hotel di Kecamatan Rangkui dan menemukan tujuh pasangan yang bukan suami istri. Adapun pemeriksaan di penginapan lain di sekitar lokasi tidak menemukan pasangan di luar nikah.
Operasi juga menyentuh kawasan Jembatan Sungai Rangkui. Di sana, tim gabungan membubarkan kerumunan remaja yang sedang berpacaran sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemeriksaan, petugas menerima berbagai alasan dari warga yang terjaring. Salah seorang di antaranya mengaku berada di kamar kos untuk menyelesaikan tugas kuliah.
“Kami di sini ngerjain tugas kuliah, Pak. Belum selesai, tapi diketok-ketok pintunya,” ujar salah seorang warga.
## Pengelola Penginapan Ikut Jadi Perhatian
Setelah pendataan dan pemeriksaan, seluruh warga yang terjaring menjalani asesmen serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam operasi tersebut. Meski demikian, pendampingan dari tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tetap disiapkan apabila dibutuhkan.
Romi mengatakan, warga yang kembali terjaring dalam operasi berikutnya dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019, khususnya Pasal 26 huruf d.
Tak hanya menyasar penghuni kos dan penginapan, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pemilik maupun pengelola tempat usaha apabila ditemukan dugaan pembiaran terhadap praktik yang melanggar ketentuan.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan pendataan. Untuk tempat penginapan, kami bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengkaji perizinannya ke depan,” tegas Romi.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, BNN, Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang.
Melalui operasi ini, aparat berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pangkalpinang. (Red/*)






