Penulis: Esther Simbolon (Mahasiswi FH UBB).
DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Apakah hukum kepailitan di Indonesia saat ini mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dan memadai bagi konsumen yang secara yuridis dikategorikan sebagai kreditur konkuren ketika sebuah korporasi dinyatakan pailit?
Dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditur dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jenis jaminan yang mereka miliki. Pertama, kreditur separatis memegang jaminan kebendaan (misalnya Hak Tanggungan atau fidusia) dan dapat mengeksekusi jaminannya sendiri meskipun debitur pailit (Pasal 55). Kedua, kreditur preferen memiliki hak istimewa menurut undang‑undang, seperti tagihan pajak atau hak tenaga kerja atas upah. Ketiga, kreditur konkuren adalah kreditur biasa tanpa jaminan kebendaan atau hak istimewa. Klaim mereka dipenuhi setelah hak kreditur separatis dan preferen terpenuhi (selaras dengan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata).
Secara prosedur, konsumen misalnya pembeli unit apartemen yang belum menerima sertifikat atau penumpang pemegang tiket masuk kategori kreditur konkuren. Prinsip pari passu pro rata parte berarti sisa aset pailit yang ada setelah dikurangi biaya kurator serta pembayaran kepada kreditur separatis dan preferen dibagikan kepada kreditur konkuren secara proporsional menurut besaran klaim masing‑masing.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak‑hak pokok konsumen. Pasal 4 memberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian bila hak‑hak tersebut dilanggar.
Ketegangan muncul saat ketentuan dalam UU Kepailitan bertabrakan dengan tujuan perlindungan konsumen dalam UUPK. Karena konsumen ditempatkan sebagai kreditur konkuren dalam praktik kepailitan, kedudukan mereka menjadi paling akhir dalam antrean pembagian aset pailit.
Contoh konkret terlihat pada pailitnya pengembang properti, bank pemberi kredit konstruksi biasanya menjadi kreditur separatis karena memegang jaminan atas sertifikat tanah induk, sehingga berhak menyita dan melelang aset untuk menutup piutang saat pengembang pailit. Di pihak lain, konsumen yang telah membayar bahkan lunas. Hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum memiliki hak kebendaan karena akta jual beli dan balik nama belum dilakukan. Oleh karena itu, klaim konsumen berada di urutan terakhir dan berisiko tidak terpenuhi.
Dengan demikian, sistem kepailitan saat ini dianggap belum efektif melindungi kepentingan konsumen. Penempatan konsumen secara langsung sebagai kreditur konkuren. Hal ini merupakan kelemahan struktural yang dapat mengorbankan hak publik demi kepentingan pelaku usaha besar.
Untuk memperbaiki ketidakadilan ini, diperlukan langkah hukum progresif, baik melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun revisi UU KPKP. Agar dalam kasus kepailitan yang menyangkut kepentingan publik luas (misalnya perumahan dan transportasi), posisi konsumen dapat dinaikkan menjadi kreditur preferen dengan hak istimewa. Tanpa perubahan semacam itu, kepailitan berisiko terus menjadi mekanisme yang melegitimasi penghilangan hak konsumen secara sistemik di Indonesia. (*)











