Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
DETIKBABEL.COM, BAKAM, KBO Babel–Kepala Desa Bakam, Mashur, dituding melakukan pelanggaran prosedur lantaran melangkahi wewenang Badan Perwakilan Desa (BPD) melakukan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Program Kegiatan Usaha Produktif (KUP) di desa setempat.
Sejatinya Program KUP yang ditawarkan oleh PT GML itu, harus dibahas dalam Musdes yang digelar dan dipimpin oleh BPD. Tapi diam-diam, pada Senin, 29 Januari 2026 lalu, Kades Mashur menggelar Musdes sendiri, dan dihadiri oleh segelintir masyarakat. Belakangan, Musdes yang diduga sudah dikondisikan sebelumnya itu, memutuskan bahwa masyarakat Desa Bakam setuju dengan Program KUP yang ditawarkan oleh PT GML.
“Terkait penyelenggaraan Musdes, berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 sejatinya digelar dan dipimpin oleh BPD. Kades tak memiliki wewenang menyelenggarakan dan memimpin Musdes,” kata Firdaus, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bakam, Selasa (19/5/2026) malam.
Firdaus mengungkapkan, Musdes sejatinya digelar dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Desa Bakam, apakah menyetujui Program KUP yang ditawarkan oleh PT GML atau menolaknya.
“Pada dasarnya mayoritas masyarakat tidak setuju KUP. Mereka maunya kembali kepada persetujuan awal yakni ingin adanya kebun plasma. Kebun plasma ini sudah jadi pilihan dan keputusan 8 desa terdampak PT GML, termasuk Desa Bakam,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menyesalkan keputusan Musdes versi Kepala Desa Mashur yang menyetujui Program KUP.
“Keputusan ini ilegal karena diputuskan melalui Musdes yang non prosedural. Musdes kok digelar di kebun Pak Kades? Lagi pula yang berhak menggelar Musdes adalah BPD. Ini abuse of power,” tegas Firdaus.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga mengkritisi sikap BPD yang terkesan tak mengindahkan aspirasi masyarakat Desa Bakam.
“BPD sampai hari ini belum melaksanakan Musdes. Padahal itu ranah mereka, bahkan wajib mereka laksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait setuju tidaknya dengan KUP yang ditawarkan oleh PT GML.
“Masyarakat sudah beberapa kali meminta BPD untuk segera melaksanakan Musdes. Terakhir perwakilan masyarakat mendatangi BPD, Senin tanggal 18 Mei 2026 kemarin. Tapi BPD mengabaikan aspirasi masyarakat,” tandas Firdaus.
Ia berharap agar persoalan ini mendapat perhatian dari pihak terkait agar tak berlarut dan membingungkan masyarakat.
“Kami berharap pihak pemkab atau kecamatan turun tangan menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Sementara itu, baik Kepala Desa Bakam, Mashur, maupun Ketua BPD Bakam, Desi Affriyani, dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026) malam hingga berita ini dinaikkan, belum memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsAp itu belum dijawab. (*)









