DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sidang penegakan disiplin etik profesi terhadap dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026). Namun jalannya persidangan kali ini justru memunculkan polemik serius terkait dasar hukum yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Sidang kedua yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 17.00 WIB itu berlangsung alot. Fokus utama perdebatan bukan lagi sekadar pada substansi pengaduan, melainkan pada legalitas aturan yang dipakai dalam proses penegakan disiplin profesi terhadap dr Ratna.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oftafandany, secara terbuka mempertanyakan penerapan regulasi yang menurutnya belum berlaku saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
Hangga menegaskan, kasus yang menjadi objek pengaduan terjadi pada 1 Desember 2024. Sementara dasar hukum yang dipakai dalam persidangan saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025.
Tak hanya itu, MDP juga disebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang bahkan baru berlaku pada 20 Agustus 2025.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga.
Menurutnya, penerapan aturan secara retroaktif bukan hanya menimbulkan persoalan etik dalam proses persidangan, tetapi juga berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ia menilai, penegakan disiplin profesi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum. Sebab, setiap warga negara, termasuk tenaga medis, memiliki hak untuk diperiksa berdasarkan aturan yang sah dan berlaku pada saat peristiwa terjadi.
“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka akan muncul preseden berbahaya. Semua orang bisa diadili dengan aturan yang belum ada ketika peristiwa itu terjadi. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya tajam.
Persidangan yang berlangsung hampir delapan jam itu disebut dipenuhi perdebatan argumentasi hukum antara pihak kuasa hukum dengan majelis pemeriksa. Beberapa kali suasana sidang dikabarkan berlangsung tegang ketika pihak kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar normatif yang digunakan MDP.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dan belum menghasilkan keputusan final. MDP masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara disiplin profesi tersebut.
Kasus ini kini tak lagi sekadar menjadi perkara etik profesi tenaga medis, tetapi mulai bergeser menjadi perdebatan serius mengenai penerapan asas hukum dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia. (KBO Babel)






