Oleh: Abrilloga, S.H., M.H.
Detikbabel.com|Pangkalpinang – Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, justru memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan.
Alih-alih menghadirkan kritik berbasis hukum dan argumentasi yang objektif, narasi yang dibangun cenderung emosional, tendensius, dan jauh dari prinsip-prinsip dasar dalam memahami sistem hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Jika dicermati secara jernih, justru sikap “tugil” atau semaunya sendiri tampak lebih dominan dalam konstruksi opini tersebut.
Dalam negara hukum, setiap keberatan terhadap proses atau putusan lembaga publik harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan membangun opini yang menyudutkan tanpa dasar yang utuh dan proporsional.
Perlu ditegaskan bahwa sengketa informasi yang menjadi pokok persoalan telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum yang tersedia.
Sengketa dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah diputus oleh Komisi Informasi, kemudian diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan Putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tanggal 25 September 2025, dan bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang seluruhnya menolak dalil keberatan yang diajukan.
Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Upaya untuk terus mengangkat kembali substansi yang sama, baik melalui surat-menyurat maupun opini publik, tidak lagi berada dalam koridor penyelesaian hukum, melainkan berpotensi menimbulkan distorsi pemahaman di tengah masyarakat.
Terkait dalil mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman, perlu dipahami bahwa Ombudsman Republik Indonesia bekerja dalam ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif.
Rekomendasi yang diberikan berupa tindakan korektif, bukan putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran etik, apalagi membatalkan proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan secara faktual, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyatakan laporan tersebut selesai dan ditutup melalui surat tanggal 27 Februari 2026, yang secara jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat lagi proses yang berjalan dalam konteks pengawasan administratif tersebut.
Dengan demikian, menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebagai dasar untuk membangun tuduhan etik maupun menyerang legitimasi lembaga merupakan bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami batas kewenangan antar lembaga negara.
Narasi yang dipaksakan terkait “transkrip persidangan” juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara penyelesaian sengketa informasi.
Dalam praktik Komisi Informasi, produk hukum yang dapat diberikan kepada para pihak adalah salinan putusan dan berita acara persidangan sebagai satu kesatuan dokumen resmi.
Adapun yang dimaksud sebagai “transkrip” dalam persidangan bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri dan tidak serta-merta dapat diberikan tanpa pertimbangan.
Bahkan secara faktual, substansi yang dimaksud tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses persidangan di PTUN hingga Mahkamah Agung.
Memberikan transkrip secara bebas tanpa kerangka hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan penafsiran sepihak sesuai kepentingan masing-masing pihak, yang pada akhirnya dapat mengganggu independensi dan objektivitas proses pengambilan putusan.
Ironisnya, sikap yang ditunjukkan dalam proses persidangan juga tidak mencerminkan iktikad baik.
Dalam fakta persidangan, ketika diminta untuk mendukung dalil dengan bukti bahkan dengan mengklaim kapasitas sebagai peneliti yang menyiapkan 119 pertanyaan yang bersangkutan justru menyatakan, “saya tidak harus tunduk dan patuh terhadap perintah Majelis.”
Pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan sikap tidak kooperatif, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap etika persidangan.
Dalam hal ini, menjadi relevan untuk mengingat pandangan Rocky Gerung bahwa intelektualitas harus berjalan beriringan dengan etikabilitas, sebelum kemudian berbicara mengenai elektabilitas.
Ketika seseorang membawa atribut sebagai bagian dari struktur politik, maka tanggung jawab etik yang melekat seharusnya semakin tinggi.
Namun dalam hal ini, justru terlihat bahwa dimensi etikabilitas dan kedewasaan dalam berargumentasi tidak tercermin secara memadai.
Penggunaan diksi yang merendahkan, seperti menyebut lembaga sebagai “buta huruf”, bukan hanya tidak mencerminkan etika intelektual, tetapi juga berpotensi mencederai kualitas ruang publik.
Kritik dalam demokrasi memang penting, namun kritik yang sehat haruslah berbasis data, regulasi, dan logika hukum yang utuh bukan sekadar pelampiasan kekecewaan yang dibungkus retorika.
Jika terdapat ketidakpuasan, jalur hukum telah tersedia dan bahkan telah ditempuh hingga tingkat tertinggi, dengan hasil yang jelas.
Memaksakan narasi di luar mekanisme tersebut justru menunjukkan ketidakmauan untuk menerima sistem hukum yang sah.
Dalam hal ini, publik dapat menilai secara objektif bahwa persoalan yang muncul bukan terletak pada kelembagaan Komisi Informasi, melainkan pada cara memahami, menyikapi, dan menghormati proses hukum itu sendiri.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap evaluasi yang konstruktif, sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, demokrasi membutuhkan kritik, tetapi bukan kritik yang “tugil” melainkan kritik yang berpijak pada hukum, nalar, dan tanggung jawab etik. (Red/*)












