DETIKBABEL.COM, Belitung – Proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Belitung masih dikeluhkan lambat oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku telah mengurus sertifikat selama berbulan-bulan namun belum mendapat kejelasan. Senin (29/9/2025).
Sebut saja Novri, warga Tanjungpandan Kabupaten Belitung menyebut telah mengurus sertifikat/tapal batas sejak 4 Agustus 2025. “Sudah 2 bulan belum selesai. Saya sudah beberapa kali ke kantor BPN, tapi katanya masih proses,” ujarnya. Jumat, 26 September 2025.
Kelambatan ini dikarenakan adanya kekurangan berkas yang harus dilengkapi. Masyarakat berharap adanya komunikasi dan perbaikan layanan agar pengurusan sertifikat tanah bisa lebih efisien.
Untuk diketahui, pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memakan waktu lama karena berbagai kendala, antara lain:
1. Dokumen tidak lengkap atau tidak Sesuai. Banyak pemohon yang mengajukan permohonan dengan dokumen yang kurang atau tidak sesuai syarat. Ini menyebabkan permohonan ditunda sampai dokumen lengkap.
2. Sengketa atau permasalahan hukum. Jika tanah yang diajukan bersertifikat mengalami sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau masalah warisan, proses bisa tertunda lama sampai ada penyelesaian hukum.
3. Keterbatasan petugas ukur di BPN.
4. Proses pengukuran tanah secara fisik di lapangan bisa memakan waktu, terutama jika lokasi dilapangan tidak terjaga batasnya (patok) dan juga terkendala lokasi yang sulit di jangkau
5. Prosedur admistrasi di BPN melibatkan banyak tahapan, dari pemeriksaan berkas, pengukuran, pemetaan hingga penerbitan sertipikat. Walaupun BPN sudah mulai menerapkan sistem elektronik, dalam praktiknya masih ada pegawai yang belum menerapkan sistem ini secara optimal.
Kasubag Tata Usaha Bayu Pratama di dampingi Kasi Penetapan Firkah Menjelaskan Kepada Awak media saat di jumpai di kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Belitung, terlambatnya layanan penataan batas dikarenakan proses penyelesaian pekerjaan tidak hanya sampai sebatas pengukuran, namun masih diproses ke seksi yang lain. Kami berkomitmen untuk menuntaskan layanan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat.
Firkah menambahhkan kita sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung sudah memaksimalkan pekerjaan dengan memaksimalkan waktu pelayanan dan informasi media online agar masyarakat puas dan informasi tersampaikan.
“Kami memohon maaf jika pemberian layanan terdapat hal yang belum tersampaikan, kedepannya kami akan memperbaiki pelayanan memberikan informasi kepada masyarakat” jelasnya. (Kandar/KBO Babel)