BENGKALIS DB – Ironis, saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harusnya mewakili masyarakat dalam membangun Kabupaten Bengkalis malah melakukan penyimpangan terhadap dana aspirasi.
Bukan menjadi rahasia umum lagi terkait adanya salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis inisial “RH” bermain proyek baik proyek pelelangan maupun aspirasinya sendiri (pokir).
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan, ada beberapa titik di kecamatan Bantan dan kecamatan Bengkalis seperti pada pelaksanaan pekerjaan proyek Hotmix jalan Poros, turap jl simpang merpati, pekerjaan turap di perapat tunggal kecamatan bengkalis dikerjakan oleh Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berinisal RH alias Akok dari Fraksi Golkar Dapil Bengkalis – Bantan.
Parahnya lagi, Bahkan Proyek Pokir yang juga dikerjakan sendiri oleh RH (Akok).
Proyek dengan nilai cukup fantastis dan sangat menggiurkan sehingga dapat meraup untung dari proyek proyek uang hasil keringat rakyat dengan cara manipulasi seakan Kontraktorlah yang melakukan pekerjaan proyek tersebut padahal dianya sendiri yang mempunyai proyek.
Dengan cerdik, RH menyusun secara praktis modus berkedok menyuruh orang lain, padahal yang bermain proyek tersebut keluarganya sendiri (Maria).
Sementara berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD. Aturan UU tersebut sangatlah jelas menerangkan bahwa di larang dewan untuk ikut dalam sebuah proyek.
Akan tetapi tidak demikian dengan RH (Akok), Sehingga dugaan keterlibatan legislator ini yang berskenario dalam bermain proyek harus diproses dan ditindak dengan tegas hingga pemberian sanksi sesuai mekanisme aturan undang undang yang berlaku.
Menurut pengakuan salah seorang warga di kecamatan Bantan, “Sebagai anggota DPRD Bengkalis, Perilaku RH (Akok) tidaklah pantas dijadikan panutan sebagai wakil rakyat pasalnya jikalau ia berbicara bukan dengan rekannya sendiri bahasanya kasar tidak menghargai orang sifatnya angkuh dan sombong seakan dirinya sudah merasa besar sebagai anggota DPRD Bengkalis padahal dirinya dipilih oleh rakyat dan untuk perpanjangan suara rakyat”terangnya.
Untuk diketahui, RH (Akok) pernah berurusan dengan KPK terkait masalah proyek, Kediaman RH (Akok) di Jalan Tandun digeledah penyidik KPK dan menyita sejumlah dokumen, Jumat (29/11/2019) silam.
Tak hanya itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ini juga pernah disebut memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada mantan Plt. Kadis PUPR Bengkalis, Tajul Mudarris.
Uang yang diberikan, terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap Amril Mukminin, pada proyek Multiyears (My) Jalan Duri-Sei. Pakning.
Namun masih membekas lagi, adanya temuan BPK Tahun 2017 lalu yang sempat didalami Polda Riau, melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Data yang diperoleh dilapangan, 6 paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai Rp 44,7 miliar lebih di Kabupaten Bengkalis, tidak sesuai ketentuan pengadaan, mengarah pada pekerjaan subkontrak dan terdapat kelebihan pembayaran Rp 2,2 miliar lebih.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017.
Saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, RH (Akok) menjawab singkat “itu semua tidak benar”jawabnya. (DWI/KBO Babel)
Comment