DETIKBABEL.COM (Pangkalpinang) – Maklumat Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Nomor MAK/01/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) telah dicabut tertanggal 26 Juli 2021, Selasa (27/7/21).
Selanjutnya Polres Pangkalpinang akan mengacu kepada Instruksi Mentri Dalam Negeri (inmendagri) No 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal dan Surat Keputusan Gubernur Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Pada Wilayah Level 3 dan Level 4 Di Provinsi Bangka Belitung.
Namun berdasarkan pemantauan di lapangan masih banyak diketemukan maklumat Kapolres Pangkalpinang yang masih terpasang di tempat-tempat strategis/dipusat keramaian/di jalan-jalan protokol kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar tidak membingungkan masyarakat, sehingga Polres Pangkalpinang dan jajaran melakukan pencabutan maklumat Kapolres Pangkalpinang dimaksud yang telah terpasang sejak tanggal 7 Juli 2021.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang mengungkapkan pelaksanaan pencabutan maklumat Kapolres Pangkalpinang dilaksanakan oleh personel Polres Pangkalpinanh serta Polsek Jajaran.
“Sasaran pencopotan maklumat dilaksanakan secara keseluruhan yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Pangkalpinang ” ungkap AKP Andri Eko Setiawan, SH S.IK seizin Kapolres Pangkalpinang.
Kesempatan itu Kabag Ops Polres Pangkalpinang berharap kepada masyarakat serta aparatur pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Kota Pangkalpinang agar dapat menginformasikan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang apabila masih menemukan maklumat Kapolres yang masih terpajang.
“Mohon bantuan kepada suluruh pihak yang masih menemukan Maklumat Kapolres Pangkalpinang tersebut agar dapat menginformasi kepada petugas terdekat guna dilaksanakan pencopotan,” pungkasnya. (Red)
Comment