DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Sengketa lahan perkuburan di kawasan Line 30, Kelurahan Kerabut, Kota Pangkalpinang, kembali memanas. Puluhan warga mendatangi Polresta Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026), untuk menyampaikan keresahan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait keberadaan tanah perkuburan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat setempat.
Kedatangan warga bukan untuk mencari keributan. Mereka mengaku ingin memastikan proses pemakaman warga tetap dapat berlangsung aman dan tidak dihalang-halangi, sembari menunggu kejelasan hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Tanah yang kini disengketakan itu disebut masyarakat telah digunakan sebagai lokasi pemakaman sejak sekitar tahun 1999. Warga menyebut terdapat lebih dari 100 makam di lokasi tersebut, bahkan berdasarkan keterangan warga jumlahnya kini mendekati 200 hingga 240 makam.
Persoalan mencuat setelah seorang perempuan berinisial RH/HY mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dan disebut memiliki sertifikat. Warga mempertanyakan klaim tersebut karena lokasi itu telah lama digunakan sebagai tanah perkuburan masyarakat.
Ketua RT 04, Andi, mengatakan berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, tanah tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan pemakaman warga.
“Tanah itu sebelumnya sudah diwakafkan untuk masyarakat sebagai perkuburan warga, bukan tanah pribadi. Masyarakat sudah lama menggunakan dan merawatnya secara gotong royong,” ujar Andi.
Menurut keterangan warga, pemakaman pertama di lokasi tersebut terjadi pada 1999. Salah satu nama yang disebut dalam sejarah awal pemakaman adalah Haji Ropai, yang oleh warga diyakini turut menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Namun, persoalan kepemilikan kemudian muncul ketika pihak yang mengklaim lahan tersebut menunjukkan sertifikat. Warga menyebut sertifikat tersebut mengalami pembaruan pada 2020 setelah terjadi pemekaran wilayah administrasi dari Kabupaten Bangka ke Kota Pangkalpinang.
Warga juga mempertanyakan kesesuaian titik dan batas bidang tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan dengan lokasi perkuburan.
Persoalan semakin sensitif setelah pada November 2025 terjadi peristiwa ketika seorang warga meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut. Menurut kesaksian warga, pihak yang mengklaim lahan datang dan mempersoalkan proses pemakaman karena menganggap tanah tersebut merupakan miliknya.
Sejak saat itu, warga mengaku merasa resah. Mereka menyebut pernah terjadi pelarangan terhadap proses pemakaman, termasuk persoalan akses menuju area perkuburan.
Bahkan, warga mengaku akses masuk ke lokasi sempat ditutup sehingga menyulitkan masyarakat ketika hendak membawa jenazah, bertakziah maupun berziarah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik horizontal apabila tidak segera ditangani secara hukum dan melalui jalur mediasi.
Atas dasar itulah, masyarakat melalui kuasa hukumnya, Andi Surateja, SH., MH., mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan.
“Kami mendampingi masyarakat melaporkan saudari RH. Masyarakat tidak ingin suatu ketika terjadi penghalangan terhadap proses pemakaman warga. Sebelum datang ke Polresta, masyarakat sudah beberapa kali melakukan rapat dan berdiskusi. Mereka sepakat persoalan ini perlu dilaporkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Andi Surateja kepada wartawan.
Menurutnya, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menentukan siapa pemilik sah tanah. Sebab, kata dia, persoalan kepemilikan merupakan ranah hukum yang harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.
“Tujuan kami bukan mempersalahkan masyarakat ataupun menentukan siapa yang benar. Kami ingin melaporkan keresahan masyarakat akibat tindakan pihak yang mengklaim lahan tersebut. Kalau persoalan kepemilikan, nanti pengadilan yang menentukan,” tegasnya.
Andi mengatakan pihak kepolisian juga memberikan solusi untuk mencegah terjadinya konflik apabila ada warga yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut.
Warga diminta berkoordinasi melalui Babinsa. Selanjutnya, Babinsa akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pendampingan sehingga proses pemakaman dapat berlangsung aman.
Perwakilan MUI Babel yang ikut turun menengahi persoalan tersebut juga mendorong agar konflik tidak berkembang menjadi benturan fisik.
“Kepolisian memberikan solusi. Jika ada warga meninggal dan akan dikuburkan di sana, hubungi Babinsa. Kemudian Babinsa berkoordinasi dengan Polres untuk mendampingi proses penguburan agar tidak terjadi gangguan,” ujar perwakilan MUI Babel.
Di sisi lain, warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga mempertanyakan apakah bidang tanah dalam sertifikat yang diklaim benar-benar berada pada titik lokasi perkuburan.
Mereka menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi, terutama menyangkut batas bidang, titik koordinat, riwayat tanah dan alas hak.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum. Klaim warga maupun pihak yang mengantongi sertifikat belum dapat menjadi penentu tunggal mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan ini sebagai sengketa tanah biasa. Mereka meminta pemerintah turun langsung melakukan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami siap dimediasi. Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, jangan sampai terjadi konflik. Jangan sampai ada masyarakat yang meninggal, kemudian proses pemakamannya justru menjadi persoalan,” kata warga.
Warga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan kekeluargaan. Mereka menilai keberadaan ratusan makam membuat persoalan tersebut memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan.
Sementara itu, pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya menyebut penyelesaian sengketa secara hukum menjadi jalan yang harus ditempuh agar status lahan memiliki kepastian.
Polresta Pangkalpinang juga disebut telah menyarankan agar persoalan kepemilikan diselesaikan melalui gugatan di pengadilan. Dengan demikian, siapa yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Sengketa ini kini bukan sekadar persoalan sebidang tanah. Di atas lahan tersebut telah terdapat makam warga yang telah puluhan tahun menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Kerabut.
Warga pun meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak.
Sebab, di tengah sengketa kepemilikan yang belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap, yang paling dikhawatirkan masyarakat bukan hanya kehilangan lahan, tetapi munculnya konflik yang lebih besar di antara warga.
Kini bola penyelesaian berada pada jalur hukum dan mediasi. Masyarakat berharap negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan rasa keadilan—agar tanah perkuburan yang selama puluhan tahun menjadi tempat peristirahatan warga tidak berubah menjadi titik api konflik sosial. (Red/*)






