by

Upaya Mencari Keadilan Bagi Edelenyl Laura Anna

-Hukum-109 views

SATU diantara sejumlah peristiwa dewasa ini yang ramai menyita atensi dan simpati publik, adalah peristiwa yang menimpa salah satu selebgram cantik yang akrab oleh orang terdekatnya di sapa Lora dengan nama asli Edelenyl Laura Anna.

Lora menjadi viral pasca beberapa media dan beberapa publik figure mempublikasi kejadian yang menimpanya baik melalui berita maupun wawancara podcast dengan Lora sendiri, hingga kemudian kabar mengejutkan kembali booming ketika pada hari rabu/15 Desember 2021 Lora secara resmi dinyatakan telah wafat.

Diketahui sebelumnya atau bersumber dari beberapa media bahwa Lora mengalami lumpuh di bagian kaki dan cedera parah di bagian tulang belakang yang disebabkan oleh kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh pacarnya yaitu Gaga Muhammad.

Sebagaimana saat ini Gaga menjalani proses hukum sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dituntut dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 3 yang memuat ketentuan pidana maksimal 5 tahun penjara karena unsur menyebabkan korbanya mengalami luka berat.

*Proses Hukum Apabila Pelapor Meninggal Dunia

Dalam perkara ini terakhir penulis riset pada sipp PN Jakarta Timur untuk menggali data terkait proses hukumnya, namun web SIPP PN Jakarta Timur belum bisa diakses.Pada hakikatnya pelapor disini sendiri adalah korban.Lantas apabila korban meninggal dunia apakah proses hukumnya berhenti?.

Tentu saja tidak serta merta seperti itu sebab di dalam Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pada pasal 77 menyebutkan bahwa “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika si tertuduh meninggal dunia”.

Pada pasal ini jelas secara interpretasi Substuntif, Gramatikal maupun Otentik bahwa proses perkara akan serta merta berhenti apabila terdakwa meninggal.Lain cerita dengan pelapor yang dalam hal ini adalah korban yang meninggal dunia yang tidak disebutkan pada ketentuan pasal 77 KUHP, maka berdasarkan hal tersebut proses hukum wajib berjalan sebagaimana mestinya karena tidak terhapusnya kewenangan menuntut pidananya.

Hal ini sejalan sebagaimana yang penulis kutib dari lama kompas.com bahwa Handry Dwi Z selaku jaksa penuntut umum dalam pernyataan nya menyatakan belasungkawa, dan kemudian menegaskan bahwa “Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” ucap Handri.

*Pembuktian Pada Hukum Pidana

Bahwa hukum pidana dalam proses pemeriksaan dan pembuktian nya adalah untuk mengungkapkan kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya atau kebenaran hakiki yang terjadi.Berangkat dari hal tersebut kemudian dalam perkara ini terdapat fakta hukum baru yang mana korban meninggal dunia, perlu diperiksa secara cermat dan komprehensif, apakah meninggalnya korban memiliki relevansi yang kuat dengan sakit yang diderita akibat kecelakaan tersebut.

Terkait dengan putusan diluar dari dakwaan atau melebihi sanksi yang didakwakan yang dinamakan Ultra Petita dalam ruan lingkup pidana mengalami debatable yang cukup alot, dengan segala pertimbangan yang masing-masing memiliki dasar yang dapat dibenarkan oleh logika hukum, namun kemudian menurut teori dan pratek yang terjadi hakim dapat melakukan putusan yang bersifat Ultra Petita pada perkara ini yaitu melebihi lama sanksi pada surat dakwaan tapi tidak boleh melebihi ancaman sanksi pidana penjara maksimal yang tercantum pada pasal yang di dakwakan.

*Simpulan

Adanaya putusan sanksi pada hukum pidana hendaknya mempertimbangkan idee des reccth yang digagas oleh Gustav Radbrucht yaitu Keadilan, Kepastiaan dan Finalitas.

Sejalan dengan hal tersebut Aquinas menambahkan dalam tesis nya yang menempatkan bahwa keadilan hukum sebagai keadilan umum (iustitia legalis),yang dapat ditarik benang merahnya yaitu berikan hukumnya berdasarkan dari fakta hukum yang terjadi.

Pada kasus Lora ini perjalanan nya sudah pada tahap pemeriksaan bukti dan saksi-saksi, maka andaipun aparat penegak hukum tidak dapat merubah ketentuan pasal yang sudah di dakwakan.

Namun hakim berdasarkan penilaian secara materil dan keyakinan hakim dapat melakukan ultra petita dengan memaksimalkan sanksi dari pasal yang dikenakan dan/atau dapat menambah hukuman diluar pidana penjara, seperti memutuskan ketentuan ganti rugi kepada pihak keluarga korban berdasarkan penilaian hakim terhadap fakta hukum yang terjadi.

Penulis : Yudha Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB/Anggota Biro PPH DPC Permahi Babel

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed