Tripartit Merupakan Langkah Tepat Yang Diambil PKT Dalam Penyelesaian Hak-Hak Karyawan PT Timah Tbk

 


Jakarta – Proses dialog Tripartit yang difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja RI dalam penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Timah Tbk dan serikat pekerja kembali menjadi sorotan. Dalam forum klarifikasi yang diadakan baru-baru ini, Pimpinan Pengurus Komisariat Timah (PKT) menunjukkan komitmen kuat dengan menghadiri undangan tersebut. Sebaliknya, Direksi PT Timah Tbk tidak ada yang hadir, menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kamis (19/09/2024).

Pimpinan PKT yang hadir menerima apresiasi dari berbagai pihak atas itikad baik mereka untuk mengikuti proses yang telah ditetapkan.

Sementara itu, absennya Direksi PT Timah Tbk—baik karena alasan kesibukan atau alasan lain—memperkuat dugaan bahwa Direksi tidak serius dalam menangani permasalahan hak-hak karyawan, termasuk terkait kenaikan golongan reguler.

Ketidakhadiran Direksi dalam berbagai forum dialog juga disebut sebagai kebiasaan yang menghambat penyelesaian masalah. Pada banyak kesempatan sebelumnya, pihak Direksi lebih sering diwakilkan, yang mengakibatkan tidak adanya keputusan final yang bisa diambil.

Hal ini memicu spekulasi bahwa ketidakpedulian Direksi PT Timah Tbk merupakan langkah yang disengaja untuk menunda pemenuhan hak-hak karyawan.

Dalam forum tersebut, Kementerian Tenaga Kerja RI menyerukan agar masalah ini segera diselesaikan secara internal, melibatkan Direksi, PKT, Ikatan Karyawan Timah (IKT), dan serikat pekerja lain yang relevan.

Mereka menekankan bahwa keberlanjutan perusahaan tetap harus terjaga, tetapi hak-hak karyawan juga harus dihormati.

Legal Opinion yang Dipertanyakan

Salah satu poin penting yang diangkat dalam pertemuan ini adalah langkah Direksi yang mengandalkan Legal Opinion sebelum membuat kebijakan atau keputusan terkait masalah karyawan.

Ahmad Tarmizi, Ketua Umum PKT, menilai bahwa langkah tersebut tidak tepat. Menurutnya, kebijakan harusnya didasarkan pada dialog dan musyawarah yang baik dengan seluruh pihak terkait, bukan semata-mata pada pendapat hukum yang belum tentu mencerminkan keadilan.

Lebih lanjut, Ketua Harian PKT, Rahmattullah, mengingatkan kembali kepada Direksi—yang diwakili oleh Pejabat Sementara Kepala Divisi HC Togap—bahwa mereka harus menyajikan bukti edukasi, sosialisasi, serta simulasi dampak kesejahteraan, terutama terkait dengan golongan reguler.

Namun, pada kesempatan tersebut, Togap tidak mampu menunjukkan bukti yang diminta.

Alasan Kondisi Perusahaan Tidak Baik

Dalam diskusi tersebut, Togap menyatakan bahwa penundaan kenaikan golongan reguler disebabkan oleh kondisi keuangan PT Timah Tbk yang sedang tidak stabil.

Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Rahmattullah. Menurutnya, jika memang perusahaan dalam kondisi sulit dan melakukan efisiensi terhadap kesejahteraan karyawan, maka Direksi seharusnya juga memberikan bukti langkah efisiensi yang telah mereka lakukan terhadap gaji dan fasilitas mereka sendiri.

Togap lagi-lagi tidak dapat memberikan bukti terkait dengan pertanyaan tersebut. Hal ini semakin menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan itikad baik dari pihak Direksi dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Usulan Bipartit yang Dikoreksi

Dalam pertemuan tersebut, Kabid HI dan Penegakan Hukum Divisi HC mengusulkan agar diadakan kembali dialog Bipartit pada bulan November mendatang.

Namun, usulan ini segera dikoreksi oleh Rahmattullah. Ia menegaskan bahwa proses dialog saat ini sudah berada pada tahap Tripartit, sehingga tidak bisa kembali mundur ke tahap Bipartit.

Menurutnya, PKT sudah sangat menjunjung tinggi proses dialog dengan mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Divisi HC yang saat itu dipimpin oleh Fikha, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai.

Selain itu, Bipartit sudah dilakukan tiga kali namun tidak membuahkan hasil karena kurangnya langkah konkret dan itikad baik dari Direksi.

Ia menyarankan agar dialog hanya dilakukan jika bisa menghasilkan kesepakatan dan keputusan final, sehingga proses Tripartit tidak perlu dilanjutkan.

Kegagalan Manajemen Menjadi Tanda Peringatan

Keterlibatan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam forum ini dipandang sebagai bukti nyata kegagalan manajemen PT Timah Tbk dalam menyelesaikan masalah internal mereka.

Ketidakmampuan Direksi untuk menyelesaikan masalah ini secara mandiri menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas, terutama terkait dengan kelangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Hal ini juga menyoroti peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memantau kinerja PT Timah Tbk.

Perselisihan yang berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga mempengaruhi moral karyawan yang terus merasakan dampak dari ketidakpastian ini.

Sumber Masalah: Perdir PPI

Salah satu sumber utama dari kekisruhan ini adalah Peraturan Direksi (Perdir) tentang Penilaian Performa Individu (PPI) yang disusun oleh mantan Kadiv HC PT Timah Tbk, Fikha. Peraturan ini dianggap tidak sesuai dengan tujuan umum Key Performance Indicator (KPI) dan melampaui praktik-praktik terbaik yang ada.

Banyak poin dalam PPI ini yang justru memberikan dasar bagi pemberian sanksi kepada karyawan, sehingga lebih bersifat sebagai instrumen penghukuman daripada penilaian yang adil.

PPI ini diduga menjadi penyebab utama keresahan di kalangan karyawan PT Timah Tbk. Banyak konsekuensi dari PPI ini yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, sehingga memicu konflik yang berkepanjangan.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil oleh Direksi PT Timah Tbk untuk menyelesaikan masalah ini.

Ketidakmampuan manajemen dalam menangani perselisihan internal ini telah memicu kegaduhan di kalangan karyawan dan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja RI, diharapkan Direksi PT Timah Tbk segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengakhiri konflik ini.

Penyelesaian yang komprehensif dan holistik sangat diperlukan agar kesejahteraan karyawan dapat terjamin dan operasional perusahaan kembali berjalan dengan baik. (Sunarto/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *