TOPAN-RI DPW Babel Surati PUPR Kota Pangkalpinang, Minta Keterbukaan Informasi Publik Terkait Proyek

Pangkalpinang, Detikbabel.com – LEMBAGA Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel) mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang. Surat ini berisi permintaan akses keterbukaan informasi publik terkait proyek pengadaan pompa pembuangan di Kampung Bintang, Kota Pangkalpinang.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Sakura dengan anggaran sebesar Rp 598.250.950 dari APBD Kota Pangkalpinang tersebut diduga memiliki kualitas barang dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, TOPAN-RI merasa perlu meminta penjelasan dan akses dokumen terkait proyek tersebut.

Surat resmi ini dikirimkan oleh Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, pada Senin, 30 Desember 2024. Selain ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, surat tembusan juga disampaikan kepada Ketua Umum DPP TOPAN-RI di Jakarta, Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang.

Foto: Tanda Terima Surat

Muhamad Zen menjelaskan kepada media bahwa pihaknya meminta beberapa dokumen penting, seperti:

1.Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait proyek tersebut.

2.Dokumen gambar teknis yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.

3.Informasi spesifikasi teknis bahan material, termasuk pipa HDPE dan merk Pralon yang tercantum dalam e-katalog.

4.Sertifikat tenaga ahli yang terlibat dalam proyek, termasuk nama dan kualifikasi mereka.

5.Bukti pendampingan tenaga ahli selama pemasangan pipa.

6.Dokumen audit yang telah dilakukan terhadap proyek tersebut.

“Kami berharap informasi ini segera disampaikan kepada kami sebagai acuan dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara,” ujar Zen.

Lebih lanjut, Zen menegaskan bahwa jika informasi yang diminta tidak diberikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung.

Zen menambahkan, bahwa informasi yang diminta tidak termasuk kategori rahasia negara sehingga seharusnya dapat diakses oleh publik sesuai aturan yang berlaku.

Ketua TOPAN-RI Babel juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama yang bersumber dari APBN maupun APBD Kota Pangkalpinang. Ia berharap upaya ini dapat mendorong pihak terkait untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan proyek yang menggunakan uang rakyat.

“Sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola. Keterbukaan informasi ini juga penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan agar kualitas hasil proyek dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Zen menekankan bahwa TOPAN-RI akan terus mengawal proses ini hingga informasi yang diminta diberikan. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Pangkalpinang, untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.

“Jika dibiarkan, praktik-praktik yang tidak sesuai standar ini akan terus merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengingatkan pihak-pihak terkait untuk segera merespons permintaan kami,” tutup Zen.

Dengan surat yang telah dikirimkan, kini bola ada di tangan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang. Publik menanti jawaban serta tindakan yang akan diambil untuk menjawab permintaan informasi dari LSM TOPAN-RI DPW Babel, demi mewujudkan pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab@ red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed