by

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Bekuk ‘Monster’ Phedofil

PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau kerap disapa Pedofilia mengingatkan kita mengulas kembali tentang pria Phedofilia yang namanya sempat mengguncangkan publik beberapa tahun silam yakni Robot Gedek dan Babe.

Kasus serupa terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang namun para korban hanya dicabuli saja beda halnya dengan korban Robot Gedek justru usai dicabuli korban pun dibunuh.

Pelaku kali ini yakni MA alias An (32) warga jalan Veteran, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur, masing-masing JS (11), IM (9), FH (10), FK (14) dan seorang lagi IN (14).

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku (An) terhadap sejumlah korban justru sejak bulan Juni hingga awal bulan Juli 2021. Dalam menjalankan aksinya itu di satu tempat yakni kos-kosan belakang gedung pusat perrbelanjaan Puncak, Jalan KH Abdurahman Siddik, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang,

Pelaku pun (An) kini telah berhasil diringkus oleh tim Naga Polres Kota (Polresta) Pangkalpinang, Kamis (22/7/2021) malam di kediaman orang tua pelaku kawasan Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021) terkait kasus ini mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran diduganya akibat pengaruh sering mengkonsumsi minuman keras atau beralkohol.

Kasus pencabulan ini terungkap berawal dari dua Laporan Polisi (LP) tanggal 26 Juni 2021 dan 22 Juli 2021, termasuk laporan dari orang tua korban, JD warga Semabung Lama, Pangkalpinang pada bulan Juni 2021 lalu namun dalam laporan tersebut hanya dugaan penganiayaan.

Usai mendapatkan laporan tersebut pihak Polresta Pangkalpinang pun melakukan pengembangan terkait laporan orang tua korban (JD). Alhasil pihak Polresta Pangkalpinang melalui tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Adi Putra pun berhasil menguak kasus lainnya yakni dugaan tindak pencabulan oleh sang pelaku (An).

Lanjut Kapolresta Pangkalpinang, kronologi kejadian ini bermula korban JS (12) oleh pelaku diminta mengamen lalu mengajak ke kos pelaku. Selanjutnya mulailah pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban.

Aksi bejat tersebut pelaku (An) diketahui mantan residivis ini dengan kasus serupa saat itu ia diduga nekat melakukan tindakan pencabulan atau sodomi terhadap para korban.

Sementara aksi bejatnya pun kata Kapolres terhadap korban JS sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku. Sedangkan untuk korban FH dilakukan pelaku pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan untuk korban IM dicabuli pelaku sejak bulan Juni 2021 lebih dari 5 kal

Akibat perbuatannya itu ditegaskan Kapolres pelaku (An) kini terancam dijerat dengan sanksi hukum pidana lantaran An dianggap telah melanggar Pasal 80 (1) UU RI NO, 35 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perppu NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP

“Sanksi pidana bagi pelaku tindak pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Zeviansyah.

Dalam kesempatan itu, atau di sela-sela konferensi pers, Kapolres pun berpesan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan anak-anak. Sebab anak menurutnya merupakan cikal bakal pemimpin bangsa untuk .masa yang akan datang.

“Maka dari itu kami dari Polres Pangkalpinang akan melakukan tindak tegas pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

*Gubernur Babel Berikan Penghargaan Kepada Tim Naga Polresta

Keberhasilan tim Naga Polresta Pangkalpinang meringkus pelaku Phedofil itu (An) akhirnya menyita perhatian orang nomor satu di Provinsi Kep Bangka Belitung, Erzaldi Rosman (Gubernur).

Alhasil tim Naga Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan AKP M Adi Putra mendapat penghargaan langsung dari Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

Pemberian penghargaan tersebut bertepatan dengan momen Hari Anak Nasional 2021 dengan tema “Anak terlindungi, Indonesia Maju’ bertempat di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kamis (23/07/2021).

“Sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah selayaknya pemprov Babel memberikan penghargaan serta aprisiasi atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia khususnya di Bumi Serumpun Sebalai,” ungkap Erzaldi dalam sambutannya saat itu. (Afsana Dika)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed