Jakarta – Pemuda inisial YSR (23) asal Bekasi telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan menyebarkan provokasi terkait aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Penangkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh pihak berwajib menjelang demo Rempang. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini dan hukuman yang mungkin menantinya:
1. Penangkapan Pemuda YSR:
YSR ditangkap pada Rabu (20/9) oleh tim kepolisian di rumahnya di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan ini dilakukan menjelang pelaksanaan aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Penangkapan ini berdasarkan unggahan YSR di media sosial yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi dengan air keras.
2. Provokasi Terhadap Polisi:
YSR disangkakan menyebarkan video di media sosial yang berisi ajakan kepada massa untuk membawa botol berisi bensin dan air keras, dengan tujuan melemparkannya ke polisi yang mengamankan demo. Provokasi ini disebarkan sehari sebelum demo bela Rempang di Patung Kuda digelar.
3. Bukan Bagian dari Massa Demonstran:
Meskipun demo bela Rempang digelar oleh massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR), polisi memastikan bahwa YSR bukan bagian dari kelompok tersebut. Penangkapan terhadapnya terjadi setelah unggahan provokatifnya di media sosial.
4. Ditetapkan Sebagai Tersangka:
YSR telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Dia saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
5. Ancaman Hukuman:
YSR dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
– Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
– Pasal 45A ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
6. Pasal-Pasal Terkait:
Selain UU ITE, YSR juga dapat dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut menyatakan:
– Pasal 156 KUHP: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
– Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”
Pemuda YSR kini menghadapi potensi konsekuensi hukum serius atas tindakannya yang dianggap menghasut. Penangkapan dan penuntutan ini menjadi peringatan bagi semua individu yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan provokasi atau ajakan kekerasan. (Sumber : Lapor Pak, Editor : KBO Babel)