Keterangan Ahli Perkuat Posisi dr Ratna, Hakim Diminta Pertimbangkan Aspek Menyeluruh

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Fakta persidangan dalam perkara dr Ratna Setia Asih kembali mengemuka. Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), memberikan keterangan yang menegaskan bahwa penanganan medis tidak dapat dibebankan hanya pada satu individu dokter semata.

Dr. Yogi Prawira, Sp.A selaku ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bersama Dr. Ari Prayetno, Sp.A, ahli penyakit infeksi, secara tegas menyampaikan bahwa tata laksana pasien merupakan rangkaian sistem yang saling berkaitan. Dalam praktik medis, keberhasilan penanganan sangat bergantung pada kesesuaian prosedur operasional standar (SOP), ketersediaan fasilitas, hingga koordinasi antar unit layanan kesehatan.

Menurut para ahli, sebuah tindakan medis baru dapat berjalan optimal apabila seluruh komponen pendukung terpenuhi. Namun, jika fasilitas yang tersedia tidak memadai, maka langkah medis yang ideal tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Dalam kondisi demikian, opsi rujukan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

Lebih jauh, keduanya menyoroti bahwa sistem pelayanan kesehatan tidak berdiri sendiri. Ada peran manajemen rumah sakit, sistem pembiayaan seperti BPJS, serta mekanisme rujukan berjenjang yang turut memengaruhi kualitas dan kecepatan penanganan pasien. Kompleksitas ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam satu kasus medis bersifat kolektif, bukan individual.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, para ahli menilai bahwa upaya penegakan diagnosis telah dilakukan. Pemeriksaan laboratorium, termasuk pemeriksaan darah dan penunjang lainnya, disebut telah dijalankan sesuai dengan prosedur awal yang berlaku.

Bahkan, dari hasil telaah terhadap data medis yang ada, tindakan yang dilakukan oleh dr Ratna dinilai telah mengarah pada dugaan infeksi, meskipun belum dapat mengerucut pada satu jenis infeksi spesifik. Hal ini, menurut ahli, dapat dipengaruhi oleh keterbatasan fasilitas diagnostik yang tersedia saat itu.

“Pengobatan yang diberikan sudah sesuai dengan temuan awal berdasarkan data pemeriksaan, termasuk hasil laboratorium,” ungkap salah satu ahli dalam persidangan.

Keterangan ini menjadi poin penting dalam dinamika persidangan, mengingat sebelumnya telah muncul berbagai spekulasi yang cenderung menitikberatkan tanggung jawab pada individu dokter.

Dengan semakin terbukanya perspektif ilmiah dari para ahli, majelis hakim diharapkan mampu melihat perkara ini secara lebih utuh. Tidak hanya dari aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dimensi medis dan sistemik yang melatarbelakangi tindakan yang diambil.

Sidang lanjutan ini pun mempertegas bahwa dalam dunia medis, keputusan klinis tidak pernah berdiri dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara kompetensi tenaga medis, dukungan fasilitas, serta sistem pelayanan kesehatan yang berlaku.

Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim meramu seluruh fakta yang terungkap di persidangan untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga proporsional secara ilmiah. (Red/*)