DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan Hendy kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026). Kali ini, satu-satunya saksi yang dihadirkan Termohon Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni AKP Reza yang merupakan penyidik, dicecar mengenai dasar penetapan Hendy sebagai tersangka.
Persidangan berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dan dipimpin hakim tunggal Wiwin. Dengan sikap tegas namun tetap tenang, hakim memberikan ruang kepada Pemohon maupun Termohon untuk menguji dalil masing-masing melalui pemeriksaan saksi.
Titik panas persidangan muncul ketika kuasa hukum Hendy mempertanyakan dasar serta keterkaitan alat bukti dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.
AKP Reza dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan Hendy sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang menurut penyidik telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kuasa hukum Pemohon kemudian menyoroti persoalan barang Mobile Operating Theatre (MOT) yang dalam perkara tersebut disebut mengalami kerusakan.
Pertanyaan pun diarahkan pada konstruksi pidana yang digunakan penyidik.
“Kalau barang rusak, kenapa tidak dikenakan pasal pengrusakan, tetapi justru menjadi tindak pidana korupsi?” demikian substansi pertanyaan kuasa hukum Pemohon kepada saksi.
Saksi menjawab bahwa langkah penyidik tersebut telah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Pemeriksaan kemudian semakin tajam ketika kuasa hukum Pemohon mempertanyakan secara spesifik perbuatan Hendy yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perbuatannya yang mana sehingga Hendy dituduhkan korupsi?” menjadi salah satu pokok pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Pihak Polda Babel sempat mengajukan keberatan dengan alasan pertanyaan tersebut telah masuk ke ranah pokok perkara.
Namun kuasa hukum Pemohon membantah keberatan tersebut. Menurutnya, karena yang sedang diuji dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, maka dasar perbuatan yang menjadi alasan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tetap relevan untuk dipertanyakan.
Kuasa hukum kembali menegaskan, apabila Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, maka harus dapat dijelaskan perbuatan apa yang dikaitkan dengan unsur pidana tersebut.
“Kalau rusak barang, seharusnya pidana umum pengrusakan, bukan Tipikor,” demikian substansi argumentasi kuasa hukum Pemohon dalam persidangan.
Perdebatan antara kuasa hukum Pemohon dan saksi penyidik pun berlangsung cukup tajam.
Hakim tunggal Wiwin kemudian mengambil sikap dengan meminta saksi memberikan jawaban sesuai pengetahuannya.
“Silakan saksi menjawab. Kalau tahu, jawab tahu. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu,” tegas hakim di tengah pemeriksaan.
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang menurutnya menjadi dasar tindakan penyidik.
Dalam keterangannya, saksi juga menyebut proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang dipahami penyidik serta melalui mekanisme gelar perkara.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Hendy untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Babel.
Dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Sementara itu, objek praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka telah menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik sebagaimana perkembangan hukum acara pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk menguji dalil Pemohon dan jawaban Termohon terkait keabsahan proses penetapan tersangka Hendy. (Budi Yanto/KBO Babel/red)












