Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan Hendy memasuki babak yang semakin tajam. Kuasa hukum pemohon, Hangga Oktafandany, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF, mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Operating Theatre (MOT) di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam persidangan, Hangga menyoroti persoalan mendasar yang menurutnya perlu dijawab secara terang: apakah persoalan MOT tersebut benar merupakan tindak pidana korupsi atau sebenarnya berkaitan dengan kerusakan alat?

Pertanyaan itu mengemuka ketika kuasa hukum menggali keterangan saksi yang dihadirkan pihak Termohon, yakni penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Hangga juga mempertanyakan dasar awal penyelidikan perkara tersebut. Menurutnya, kasus MOT dapat diproses berdasarkan laporan informasi dari masyarakat meskipun, sebagaimana dipersoalkan pihaknya dalam persidangan, belum terdapat audit maupun laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari titik itu, Hangga kemudian membawa persoalan tersebut pada perbandingan yang lebih luas dengan proyek Jembatan Emas yang mengalami persoalan operasional dan disebut masyarakat sebagai proyek yang mangkrak atau buka-tutup.

“Kalau masyarakat menemukan persoalan pada proyek Jembatan Emas, apakah masyarakat juga dapat membuat laporan informasi kepada penyidik untuk kemudian diproses secara hukum tanpa harus menunggu laporan BPK?” demikian substansi pertanyaan yang diajukan kuasa hukum dalam persidangan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, saksi tidak memberikan jawaban langsung atas pertanyaan tersebut dan memilih menerangkan hal lain yang dinilai masih relevan dengan perkara.

Bagi pihak pemohon, persoalan tersebut bukan sekadar soal ada atau tidaknya laporan masyarakat. Mereka mempertanyakan konsistensi konstruksi penyidikan dalam menentukan apakah suatu persoalan proyek masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau justru tindak pidana umum.

“Ini kerusakan alat MOT atau korupsi MOT?” menjadi salah satu titik tekan kuasa hukum dalam pemeriksaan saksi.

Hangga kemudian mengaitkannya dengan fakta yang menurut pihaknya telah muncul dalam proses penyelidikan, yakni adanya petunjuk bahwa alat MOT mengalami kerusakan.

Jika memang ditemukan indikasi kerusakan terhadap alat tersebut, kuasa hukum mempertanyakan mengapa konstruksi perkara diarahkan pada tindak pidana korupsi dan kliennya dikenakan pasal korupsi, bukan terlebih dahulu melihat apakah terdapat unsur tindak pidana umum berupa pengrusakan.

Pertanyaan tersebut sekaligus diarahkan untuk menguji hubungan antara kerusakan alat, tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Hendy sebagai tersangka.

Pihak pemohon sebelumnya juga telah mempersoalkan posisi Hendy dalam proyek tersebut. Kuasa hukum menilai peran konkret kliennya harus dilihat secara utuh dalam keseluruhan rantai pengadaan, bukan semata-mata berdasarkan keterlibatannya sebagai pihak swasta/vendor.

Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp ini diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF. Perkara tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan menjadi bagian dari rangkaian praperadilan yang menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes MOT RSUP Babel.

Dengan demikian, sidang praperadilan ini tidak hanya mempertarungkan dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka perdebatan mengenai konstruksi perkara: apakah kerusakan alat secara otomatis dapat ditarik menjadi perkara korupsi, atau harus terlebih dahulu dibuktikan secara terang hubungan antara kerusakan tersebut dengan unsur tindak pidana korupsi.

Jawaban atas konstruksi hukum itulah yang kini diuji di hadapan hakim tunggal dalam perkara praperadilan Hendy. (Ikmal Hakim/KBO Babel)