DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG,— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang menggelar acara pengangkatan 28 advokat baru tahun 2026 sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Acara berlangsung khidmat di Hotel Santika Bangka, Rabu malam (16/9/2026). Sebanyak 28 advokat yang diangkat terdiri dari 20 advokat laki-laki dan delapan advokat perempuan.
Turut hadir Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz, S.H., M.H., yang memberikan pembekalan sekaligus pesan kepada para advokat baru agar senantiasa menjaga nama baik dan marwah organisasi.
Dalam sambutannya, Zul Armain Aziz mengapresiasi lahirnya para advokat baru dari PERADI. Menurutnya, pengangkatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal perjalanan para advokat dalam menjalankan profesi secara profesional dan berintegritas.
Ia berharap para advokat baru mampu menjaga marwah PERADI serta memahami tanggung jawab yang melekat pada profesi advokat.
“Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujar Zul.
Ia juga menjelaskan makna yang terkandung dalam logo PERADI. Bentuk lingkaran atau bulat pada logo dimaknai sebagai simbol persatuan, sedangkan delapan garis melambangkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.
Kewenangan tersebut antara lain melaksanakan pendidikan profesi advokat, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA), melaksanakan pengangkatan dan penyumpahan advokat, membentuk Dewan Kehormatan, hingga kewenangan untuk memberhentikan advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, mengatakan sebanyak 28 advokat telah resmi diangkat dalam kegiatan tersebut.
“Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka.
Eka menegaskan, pengangkatan sebagai advokat bukanlah akhir dari proses pembelajaran. Sebaliknya, status tersebut menjadi awal bagi para advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan hukum.
“PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Menurut Eka, seorang advokat dituntut untuk terus belajar, mengembangkan wawasan, sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan profesinya.
“Yang terpenting adalah terus belajar, menjaga integritas dan memegang teguh kode etik sebagai advokat,” tegasnya.
Dengan pengangkatan tersebut, DPC PERADI Pangkalpinang berharap para advokat baru dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat. (Red/*)





